Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Capaian dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020

 WhatsApp Image 2020 07 30 at 08.35.52

Palembang_Humas - Dalam rangka Evaluasi dan Capaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2020, Biro Keuangan Kementerian Hukum dan HAM RI mengadakan rapat. Kegiatan ini diikuti oleh 11 Unit Eselon 1, Seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, serta Satuan kerja yang terdapat di Kantor Wilayah secara virtual menggunakan aplikasi zoom meeting. Kamis (30/07).

Kegiatan teleconference ini diikuti oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, turut hadir Kepala Bagian Program dan Humas (Gunawan), Kepala Bagian Umum (Sri Utami), Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara (Sandy Wiguna) beserta jajarannya mengikuti kegiatan di Aula Kantor Wilayah.

Mengawali Kegiatan, Kepala Biro Keuangan Kementerian Hukum dan HAM RI (Wisnu Nugroho Dewanto), tampil membuka acara dengan memberikan sambutannya. Dalam sambutannya Karo menjelaskan bahwa per tanggal 29 Juli 2020 Realisasi Anggaran Kementerian Hukum dan HAM RI mencapai 46,69 %. Adapun langkah-langkah strategis pelaksanaan anggran T.A 2020 yaitu Merevisi postur anggaran sesuai dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2020, Merevisi rencana kegiatan sesuai dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2020, Menginventarisasi pekerjaan kontraktual dan melakukan percepatan realisasi, Melakukan Penyesuaian Halaman III DIPA, Mengakselerasi belanja secara proporsional, Disiplin mempertanggungjawabkan UP-TUP, Tertib menyampaikan Data Kontrak, Tepat waktu menyelesaikan tagihan kontraktual, Memastikan Capaian Output terkonfirmasi, Merevisi anggaran maksimal 1 (satu) kali per triwulan, Tertib menyampaikan LPJ Bendahara, Disiplin dan tepat waktu dalam penyampaian Renkas, Meningkatkan ketelitian agar SPM yang diajukan tidak tertolak oleh KPPN, Teliti dalam memproses dokumen pembayaran dalam SPM, segera menyelesaikan pagu minus, serta memantau progres penyelesaian kegiatan.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari kedua narasumber Edy Sudarto dan Andi Permana. Edy menjelaskan Dengan adanya pandemi Covid-19 saat ini telah membawa dampak perubahan pada perekonomian global di tahun 2020. Pandemi Covid-19 Memberikan Efek Domino Pada Aspek Sosial, Ekonomi, & Keuangan, yang tentunya memberikan tekanan kepada perekonomian baik dari sisi supply maupun demand.

Edy menambahkan, adapun regulasi yang telah diterbitkan dalam rangka penanganan covid-19 yaitu PERPU No. 1 Tahun 2020 Kebijakan Keuangan Negara dan stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID19 dalam rangka Menghadapi Ancaman Ekonomi/Stabilitas Sistem Keuangan (31 Maret 2020) yang disahkan menjadi UU 2/2020 dan juga PERPRES No. 54 Tahun 2020 Perubahan Postur dan Riincian APBN TA 2020 (6 April 2020).

WhatsApp Image 2020 07 30 at 08.37.02

Lebih lanjut Edy menjelaskan perubahan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru sesuai SE Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 yaitu dari SE DJA No. 1/AG/2020 Tanggal 14 April 2020 Tentang Penjelasan SBM dalam Pelaksanaan WFH diganti dengan Surat DJA No. S-1200/AG/2020 Tanggal 19 Juli 2020 Tentang Penjelasan SBM dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru.

Selanjutnya giliran narasumber kedua, Andi Permana menjelaskan mengenai penilaian kembali indicator kinerja pelaksanaan anggaran triwulan III dan IV tahun anggaran 2020 serta strategi pencapaian IKPA yang optimal. “Penilaian Kembali IKPA pada Era New Normal dengan Mencabut S-258/PB/2020. Penilaian IKPA akan dimulai kembali pada Triwulan III dan IV dengan pertimbangan :

  1. Sudah Memasuki Tatanan Normal Baru
  2. Untuk Menjaga Tata Kelola Pelaksanaan Anggaran yang baik
  3. Mendorong akselerasi belanja pemerintah di masa Pandemi
  4. Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Lebih lanjut Andi menuturkan tentang IKPA Dispensasi SPM, “Dispensasi SPM merupakan dispensasi keterlambatan pengajuan SPM oleh satker ke KPPN sesuai dengan ketentuan batas waktu penyampaian SPM yang diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Akhir Tahun Anggaran. Dispensasi SPM menandakan bahwa satker tidak dapat mematuhi regulasi yang ada yang disebabkan oleh keadaan-keadaan yang dapat dimaklumi berdasarkan pertimbangan tertentu dari Kepala KPPN atau Dirjen Perbendaharaan. Dan penilaian kinerja atas dispensasi SPM dihitung berdasarkan jumlah dispensasi dibagi jumlah SPM yang diterbitkan (baik SPM yang benar dan SPM yang salah/retur).” Ujarnya.

Terakhir narasumber menjelaskan strategi pencapaian IKPA yang optimal untuk masing -masing Saker, agar memperhatikan tata kelola pelaksanaan anggaran pada 13 Indikator Kinerja Pelaksanaan anggaran. Memantau transaksi keuangan dan capaian IKPA pada Aplikasi OM-SPAN secara periodik. Mempersiapkan pengisian data Capaian Output 2020 pada Aplikasi SAS dan SAKTI melalui proses rekonsiliasi LK bulanan.

Setalah pemaparan materi dari kedua narasumber kegiatan pun ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab dengan para peserta rapat ini. (Rilis/Foto/Editor : My/Krisna/Kasubag HRBTI, Hamsir)

WhatsApp Image 2020 07 30 at 08.37.02 1

Cetak