Optimalisasi SP4N-LAPOR! dan SIPPN sebagai Upaya Peningkatan Pelayanan Publik

WhatsApp Image 2020 07 27 at 12.15.15 2

Palembang_Humas - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) Tahun 2020-2024 dan Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), bersama ini Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan teleconference dengan seluruh Kantor Wilayah beserta seluruh Unit Pelaksana Teknis secara daring menggunakan Zoom Cloud Meeting. Senin (27/07). Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan pun turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Turut Hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI (Bambang Rantam Sariwanto), Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama (Pagar Butar Butar), serta Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Diah Natalisa) selaku narasumber utama.

Mengawali kegiatan, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama (Pagar Butar Butar) tampil membuka acara dengan menyampaikan laporan kegiatan. Dia menyampaikan, Pengelolaan LAPOR! dan SIPP memegang peranan penting dalam penilaian mandiri reformasi birokrasi khususnya area pengawasan dan peningkatan pelayanan publik. Jumlah laporan masyarakat yang masuk ke Kementerian Hukum dan HAM melalui aplikasi LAPOR! setiap tahunnya semakin bertambah. Tahun 2018  sebanyak 3.918 aduan, tahun 2019 jumlah aduan melonjak menjadi 4.085. Kenaikan laporan ini mengindikasikan bahwa masyarakat semakin “melek teknologi” dan menyadari bahwa masyarakat dapat menjadi pengawas bagi jalannya pemerintahan. Karena itu, pengelolaan LAPOR! tidak bisa dijadikan sekedar tugas tambahan namun melekat pada setiap satuan kerja kehumasan.

WhatsApp Image 2020 07 27 at 12.15.15 2

Lebih lanjut Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama juga menjelaskan masa pandemi COVID 19, jumlah laporan masyarakat menurun drastis,  namun hal ini tidak mengurangi kinerja penanganan dan pengawasan pelayanan publik sebagaimana SE Menpan No. 53 thn 2020 tentang Mekanisme Khusus dlm sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N-LAPOR), oleh karena itu pengelolaan pengaduan harus tetap berjalan sesuai prinsip LAPOR!: Mudah, Terpadu dan Tuntas. “Melalui kesempatan ini, dukungan kebijakan Bapak Sekretaris Jenderal dan Narasumber Utama Deputi Bidang Pelayanan Publik me-refresh komitmen Kakanwil, Kadiv Administrasi, Pengelola Unit Utama, Kepala UPT tentang arti penting pengelolaan database informasi pelayanan publik pada website SIPP menuju pelayanan publik yg prima, sebagaimana amanat UU No. 25 thn 2009 tentang Pelayanan Publik.” Ujarnya.

Selanjutnya sambutan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dia menyampaikan , Sebagaimana implementasi dari UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima. Namun pada kenyataannya, pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat. Sehingga, pengelolaan pengaduan terhadap pelayanan publik yang merupakan salah satu variabel reformasi birokrasi dibidang Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dapat terlaksana dengan baik.

Lebih lanjut Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI menjelaskan bahwa Disamping LAPOR! saat ini seluruh kementerian dan lembaga wajib menyampaikan semua informasi terkait pelayanan publik ke dalam website Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), yang dibangun oleh Kementerian PAN dan RB. Hal ini untuk mempermudah masyarakat mengetahui segala informasi pelayanan publik yang dibutuhkan. Website ini dimaksudkan menjadi database seluruh pelayanan publik pemerintah, yang selama ini belum pernah ada. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 13 Tahun 2017, dimana tujuan SIPP adalah Terwujudnya Pengawasan dan Partisipasi Masyarakat yang Efektif, Terwujudnya Keterpaduan Informasi Pelayanan Publik, dan Tercegahnya Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. “Pada kesempatan ini saya menghimbau kepada kantor wilayah dan UPT agar betul-betul mengoptimalkan website SIPP sebagai sarana penyampaian informasi pelayanan publik di Kementerian Hukum dan HAM. Mari kita bersama-sama menguatkan komitmen kita dalam menguatkan pengelolaan LAPOR! dan SIPP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.” Ujarnya.

Lebih lanjut, dibahas mengenai teknis secara keseluruhan mengenai SP4N-LAPOR! dan Aplikasi SIPPN oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Diah Natalisa) selaku narasumber utama, dimulai dari Konsep dasar, Prinsip-Prinsip yang terkandung, Dasar Hukum Pembuatan, hingga Teknis Pengelolaan kedua konsep Aplikasi terintegrasi tersebut. Kegiatan pun ditutup dengan Tanya Jawab antara Narasumber Utama yaitu Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB dengan perwakilan seluruh peserta yang terdiri dari Kantor Wilayah dan UPT Kemenkumham Se-Indonesia. (Rilis/Foto/Editor: My/Krisna/Kasubag HRBTI, Hamsir)

WhatsApp Image 2020 07 27 at 12.15.15 2

WhatsApp Image 2020 07 27 at 12.15.15 2

 

WhatsApp Image 2020 07 27 at 12.15.15 2

WhatsApp Image 2020 07 27 at 12.15.15 2

WhatsApp Image 2020 07 27 at 12.15.15 2

Cetak