Perdana, Penyuluh Hukum Kanwil Sumsel Gelar Penyuluhan Hukum Secara Online pada Universitas Terbuka Palembang

WhatsApp Image 2020 07 26 at 10.38.59 2

HUMAS, Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan tak henti-hentinya melakukan inovasi dalam menjalankan tugas dan fungsi, khususnya di tengah masa pandemi Covid-19. Hal inilah yang selalu digalakkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ajub Suratman agar seluruh jajarannya selalu berinovasi tanpa terhalang situasi dan kondisi tertentu. Hingga akhirnya, terciptalah terobosan baru yaitu kegiatan Penyuluhan Hukum Mandiri Secara Online dengan peserta civitas akademik Universitas Terbuka Palembang.

Adapun tema yang diangkat dalam program penyuluhan hukum mandiri ini yaitu ‘Bijak Bermedia Sosial’. Bijak Bermedia Sosial sendiri telah diatur secara formal dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2008 yang telah diubah melalui Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tema ini menjadi sangat menarik dan penting di masa pandemi covid-19 dimana sebagian besar kegiatan, baik pekerjaan kantor ataupun proses pembelajaran dilaksanakan secara Daring (Dalam Jaringan) atau online. Demikian pula kegiatan penyuluhan hukum mandiri yang selama ini dilakukan secara reguler (tatap muka) ke sekolah-sekolah kini harus dilakukan secara online. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi para Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.

Dalam setiap kesempatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Ajub Suratman selalu memberikan arahan kepada Penyuluh Hukum untuk melaksanakan Penyuluhan Hukum secara Online. Menindaklanjuti arahan tersebut serta berlandaskan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum dan HAM R,I dengan Universitas Terbuka melalui nota kesepahaman Nomor: M.HH-07.HH.05.05 TAHUN 2019 dan Nomor: 1689/UN31.WR.4/HK.01.00/2019 tentang Peningkatan SDM melalui penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Penyuluh Hukum Ahli Madya Zulkifni J. Patra, mengajukan permohonan kepada Direktur Universitas Terbuka Palembang, Dr. Meita Istianda, S.IP.,M.Si untuk melaksanakan Program Penyuluhan Hukum mandiri secara online dengan tema “Bijak bermedia Sosial” terhadap para mahasiswa Universitas Terbaka Palembang kelompok belajar Tanah Abang PALI.

Menurut Zulkifni, Program Penyuluhan Hukum ini merupakan Penyuluhan Hukum mandiri pertama yang dilaksanakan secara online oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel. Program ini dilaksanakan dalam 7 kali pertemuan dengan 7 materi yang selayaknya dapat dipahami oleh para mahasiswa. Materi yang disajikan diutamakan diambil dari UU ITE dan tambahan dari kasus-kasus ITE yang pernah terjadi di masyarakat. Adapun sebagai tolak ukur keberhasilan program, sebelum pemberian materi dilakukan Pree Test (Tes awal) untuk mengukur sejauh mana pengetahuan mahasiswa tentang bijak bermedia sosial, serta pada akhir pertemuan terakhir juga dilaksanakan Post Test (Tes akhir) guna mengukur tingkat keberhasilan penyerapan pengetahuan oleh para mahasiswa.

WhatsApp Image 2020 07 26 at 10.38.59 1

Materi yang disampaikan

Direktur Universitas Terbuka Palembang, Dr. Meita Istianda, S.IP.,M.Si sangat mendukung kegiatan ini. Hal tersebut dibuktikannya dengan dalam satu hari permohonan penyuluhan hukum langsung mendapatakan persetujuan, bahkan pelaksanaan Program Penyuluhan Hukum ini menggunakan fasilitas media online dari Universitas Terbuka Palembang. Menurut Zulkifni sebagai Penyuluh Hukum yang juga berpengalaman mengajar di Universitas Terbuka hampir 10 tahun ini, mahasiswa Universitas Terbuka penting dibekali bagaimana bijak bermedia sosial sesuai dengan UU ITE, mengingat proses pembelajaran di Universitas Terbuka sebagian besarnya menggunakan media online. Selain itu juga seorang mahasiswa dalam mengekpresikan diri, berinteraksi sosial dan mengembangkan wawasan hampir semuanya berbasis media online yang harus berlandaskan UU ITE.

Setelah dua kali pertemuan pelaksanaan Program Penyuluhan Hukum “Bijak bermedia Sosial” di Universitas Terbuka Palembang, pemahaman yang diperoleh mahasiswa pun bervariasi. Hal ini tergambar dari Pree test yang dilaksanakan, dimana pemahaman mahasiswa seperti masyarakat pada umumnya. Dengan demikian maka penting memberikan pemahaman terhadap para mahasiswa bagaimana bijak bermedia sosial dari sudut pandang aturan formal yaitu Undang-Undang No.11 Tahun 2008 yang telah dirubah melalui Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Rilis/Editor: My/Willi/Zjpatra/Kasubag HRBTI, Hamsir)

WhatsApp Image 2020 07 26 at 10.38.59

Contoh Post Test dan Pre Test

6

6

6

6

 

Cetak