Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel

1

HUMAS, Palembang –Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Ajub Suratman) didampingi Kepala Divisi Administrasi (Rifqi Adrian Kriswanto), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Alfi Zahrin), Kepala Bagian Program dan Humas (Gunawan) serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang (Hasrullah) melakukan koordinasi dengan salah satu Aparat Penegak Hukum, yaitu Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (8/7).

Kedatangan Kakanwil dan rombongan disambut baik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel (Dr. Wisnu Baroto) ditemani Wakajati Sumsel (Oktovianus) dan Asisten Tindak Pidana Umum (Harli Siregar). Koordinasi ini dilakukan dalam rangka mempererat kerja sama dan sinergitas dalam hal pelaksanaan tugas antar aparat penegak hukum di Sumatera Selatan.

Dalam koordinasi ini, Kakanwil Kemenkumham Sumsel menyampaikan bahwa di tengah situasi pandemi Covid-19 yang kian memuncak, sistem persidangan jarak jauh secara online masih dirasa efektif. “Saat ini kita sudah melakukan sidang secara online guna mengurangi interaksi antara aparat penegak hukum dengan tahanan. Sehingga bisa menjadi bentuk antisipasi kita dalam menangkal penyebaran Covid-19, yang apabila sudah memasuki lingkungan lapas dan rutan, maka akan sangat menyeramkan penyebarannya,” ujar Kakanwil.

Sejak merebaknya pandemi COVID-19 di Sumatera Selatan, Kanwil Kemenkumham Sumsel sesuai instruksi dari Menteri Hukum dan HAM RI telah membatasi keluar masuk tahanan maupun kunjungan orang luar, termasuk melakukan kerja sama dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk melakukan sidang secara online. “Hal ini berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lingkungan lapas/ rutan, apalagi jumlah WBP yang saat ini sudah sangat overcrowded. Langkah yang telah dilakukan antara lain penundaan penerimaan tahanan baru dan pembatasan layanan kunjungan tahanan. Prosedurnya kami harus melakukan sterilisasi untuk orang yang masuk ataupun keluar Lapas/Rutan. Teruntuk tahanan yang sudah inkrah, artinya mereka sudah memiliki ketetapan hukum, ya berarti boleh dipindahkan ke lapas/ rutan, tentu dengan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat seperti karantina dua minggu, hingga rapid test dua kali. Jika hasilnya negatif baru boleh dimasukan” jelas Kakanwil.

Koordinasi ini diakhiri dengan foto bersama dan pemberian cinderamata dari kedua belah pihak sebagai bentuk terjalinnya koordinasi dan sinergitas antara Aparat Penegak Hukum di wilayah Sumatera Selatan. (Rilis/Foto/Editor: My/Willi/Rido/Kasubag Humas, Hamsir)

 

WhatsApp Image 2020 07 08 at 14.12.29

WhatsApp Image 2020 07 08 at 14.12.29

WhatsApp Image 2020 07 08 at 14.12.29

WhatsApp Image 2020 07 08 at 14.12.29

WhatsApp Image 2020 07 08 at 14.12.29

WhatsApp Image 2020 07 08 at 14.12.29

WhatsApp Image 2020 07 08 at 14.12.29WhatsApp Image 2020 07 08 at 14.12.29


Cetak   E-mail