Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Sumsel Lakukan Sosialisasi Berkala

WhatsApp Image 2020 06 26 at 12.37.18

HUMAS, Palembang - Jumat (26/6), Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM selatan kembali melaksanakan sosialisasi. Bertempat di Pasar Gubah Palembang, Tim Penyuluh Hukum yang dikomandoi oleh Penyuluh Hukum (PH) Ahli Madya Nursyiah, Mulyana, Nurdiana, didampingi PH Ahli Muda Novi Setia Nuryani, Yuliati, Nelly Rusmania dan Candra menyasar Pasar Gubah untuk melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan. Sebelumnya, seminggu yang lalu (19/6), Tim PH telah melakukan sosialisasi di area Kambang Iwak (KI) Palembang dengan sasaran para pejalan kaki, tukang becak, tukang sapu jalanan, pedagang kaki lima, ojek online, dan pesepeda.

Tepat pukul 08.00 WIB, Tim PH Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan langsung menuju lokasi dan melakukan koordinasi dengan dinas pasar setempat. Kepala Dinas Pasar Gubah menyambut baik apa yang menjadi agenda PH Kumham Sumsel. Selanjutnya Tim Penyuluh Hukum langsung menyebar di area Pasar Gubah guna mensosialisasikan protokol kesehatan.

Dalam melaksanakan kegiatan, masing-masing PH berbagi tugas, ada yang membagikan masker, membagikan leaflet serta sosialisasi. Beberapa hari sebelumnya, Tim PH telah melakukan survei ke pasar-pasar tradisional yang tersebar di Kota Palembang. Dari survei tersebut, Tim PH masih menemukan masyarakat yang belum disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Untuk itulah, Tim PH menentukan lokus sosialisasi di Pasar Gubah.

Berdasarkan pantauan di lapangan, di Pasar Gubah ini telah tersedia sarana dan prasaran kebersihan, seperti tempat cuci tangan, namun masih banyak masyarakat sekitar yang belum menerapkan physical distancing dan terpantau masih banyak pedagang maupun pembeli yang tidak menggunakan masker.

“Mari kita jaga kesehatan dengan terus menerapkan protokol kesehatan dengan selalu mencuci tangan, menggunakan masker jika hendak keluar rumah, jauhi keramaian, jaga jarak serta konsumsi makanan yang sehat sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi,” ungkap Nursyiah menutup kegiatan. (Rilis/Foto/Editor: My/Tim Penyuluh Hukum/Kasubag Humas Hamsir)

 

WhatsApp Image 2020 06 26 at 12.37.32

WhatsApp Image 2020 06 26 at 12.37.32

WhatsApp Image 2020 06 26 at 12.37.32

WhatsApp Image 2020 06 26 at 12.37.32

WhatsApp Image 2020 06 26 at 12.37.32

WhatsApp Image 2020 06 26 at 12.37.32

WhatsApp Image 2020 06 26 at 12.37.32

 

WhatsApp Image 2020 06 26 at 12.37.32

WhatsApp Image 2020 06 26 at 12.37.32

 

Cetak