New Normal, New Method! “Kolaborasi Kinerja Untuk Pengadaan Bama yang Pasti”

6

Palembang_Humas - Dalam rangka meningkatkan kolaborasi kinerja untuk Pengadaan Bahan Makanan yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif dalam era New Normal serta persiapan menghadapi Tahun Anggaran 2021, Biro Pengelolaan BMN menyelenggarakan kegiatan seminar secara daring melalui Zoom Cloud Meeting yang dilaksanakan pada hari Kamis (25/06).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengikuti kegiatan (WEBINAR) yang bertema dengan tema New Normal, New Method! “Kolaborasi Kinerja Untuk Pengadaan Bama yang Pasti”. Pada kesempatan tersebut terut hadir Kepala Divisi Administrasi (Rifqi Adrian Kriswanto) selaku Penanggung Jawab Sekwil UKPBJ Sumsel, Kepala Bagian Umum (Sri Utami), Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan Dan Barang Milik Negara (Sandy Wiguna) selaku Ketua Sekwil UKPBJ Sumsel, JFT Pengelola Barang dan Jasa, dan Anggota Sekwil UKPBJ Sumsel.

Acara dibuka oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN selaku Kepala UKPBJ Kemenkumham (Haris Sukamto), Karo BMN menjelaskan mengenai Strategi Persiapan Pengadaan BAMA Napi/Tahanan TA 2021. Perpres No. 16/2018 Pasal 21 Konsolidasi Pengadaan adalah strategi pengadaan barang/jasa yang menggabungkan beberapa paket pengadaan barang/jasa, manfaat strategi pengadaan barang/jasa adalah Menghemat waktu, biaya dan tenaga Pokmil, Mengoptimalisasikan dan menyederhanakan pelaksanaan Tender atas jumlah/volume Paket yang ada. Manfaatnya adalah untuk Menciptakan pengadaan yang efisien, optimal, dan efektif untuk mencapai value for money sehingga memperoleh barang yang berkualitas.

Karo BMN juga menjelaskan mengenai Peraturan LKPP No.13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat. SE LKPP Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID-19). SE LKPP Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi/Klarifikasi dan Negosiasi Pada Pemilihan Penyedia Dalam Masa Wabah Virus Corona (COVID-19). Surat Edaran Kepala UKPBJ Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK.4-31.PB.02.03 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat dan Pembuktian Kualifikasi/Klarifikasi dan Negosiasi Pada Pemilihan Penyedia Dalam Masa Wabah Virus Corona (COVID-19) Di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Harapannya, lanjut Haris, melalui penyelenggaraan kegiatan ini dapat terwujudnya pengadaan yang lebih baik lagi, khususnya untuk pengadaan BAMA yang yang setiap tahun dilaksanakan pada lapas dan rutan sesuai dengan kebijakan umum PBJ dan kebijakan internal Kemenkumham cq. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sehingga memberikan nilai pemanfaatan yang sebesar-besarnya (value for money).

Kegiatan dilanjutkan dengan arahan Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto mengatakan hal ini tidak dapat dijalankan sendiri tanpa adanya dukungan dan tingkat sinergitas yang baik dari stakeholder yang terkait. “Prinsipnya adalah bagaimana kita harus bersinergi dan berpikir memberikan manfaat bagi Kemenkumham, terutama di era tatanan baru ini,” kata Bambang. Saat membuka kegiatan Webinar New Normal, New Method! “Kolaborasi Kinerja Pengadaan BAMA yang PASTI”, Bambang mengharapkan melalui forum ini, dapat meningkatkan kolaborasi kinerja dan komitmen kerja untuk mewujudkan organisasi yang berkelas dunia. “Kita harus melakukan hal-hal yang sesuai tatanan normal baru, Covid-19 ini berdampak pada semua proses, termasuk pengadaan barang dan jasa,” tambah Sekjen.

Webinar dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber yang terdiri dari dua sesi. Sesi pertama menjelaskan tentang Kebijakan dan Strategi Persiapan Pengadaan BAMA Napi/Tahanan pada Era New Normal dan Tahun Anggaran 2021. Sedangkan untuk sesi yang kedua Penyampaian arahan/materi/isu terkait : Motode Pengadaan, Mitigasi Resiko dalam Tahap Proses dan Kontrak. (Rilis/Foto/Editor : My/Krisna/Kasubag HRBTI, Hamsir)

1

2

4

7

Cetak