Pimti Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Workshop Kemenkumham CorpU

1

Palembang_Humas - Dalam rangka percepatan implementasi dan memberikan pemahaman tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Corporate University (Kemenkumumham CorpU) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan kegiatan Workshop Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Corporate University (Kemenkumham CorpU) melalui metode Teleconference (menggunakan Aplikasi Zoom Meeting) yang  diselenggarakan relay ke seluruh Kanwil Kemenkumham Se-Indonesia. Selasa (23/06).

Kanwil Kemenkumham Sumsel mengikuti kegiatan ini secara virtual, turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Ajub Suratman), Kepala Divisi Administrasi (Rifki Adrian Kristanto), Kepala Divisi Keimigrasian (Saffar Muhammad Godam), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang (Hasrullah) serta Pejabat Struktural pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.

Pada Kesempatan ini, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia (Asep Kurnia) membuka secara langsung kegiatan, dalam arahannya Ka.BPSDM mengungkapkan Corporate University adalah sebuah strategi manajemen organisasi yang didesain untuk mendukung organisasi dalam mencapai tujuan strategisnya melalui pelaksanaan aktivitas yang menempa pembelajaran dan pengetahuan individual dan institusional.

Dasar Pelaksanaan Corporate University menurut UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 51 menyatakan : Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Sedangkan menurut PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS : Kompetensi meliputi Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural. Menurut Pasal 134 menyatakan : merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja. sedangkan menurut Pasal 203 (4) menyatakan : Pengembangan kompetensi bagi setiap PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.

Lebih lanjut Asep Kurnia menambahkan Langkah-langkah Implementasi Kemenkumham CorpU yaitu Membentuk dan mengadakan Pertemuan Ketua (Menkumham) dan Anggota (Pimpinan Unit Eselon I) Learning Council Meeting (LCM) yang akan menghasilkan Kebijakan pengembangan SDM melalui proses pembelajaran untuk Tahun 2020 dan 2021; Memenuhi Tarja BPSDM 2020 yaitu Menyusun Permenkumham tentang Grand Design dan Blueprint Kemenkumham CorpU; dan Kemenkumham dapat melakukan secara parallel antara Implementasi Kemenkumham CorpU dengan Pembuatan Grand Design dan Blueprint. BPSDM sebagai Piloting.

Lebih lanjut Kepala BPSDM Hukum dan HAM (Asep Kurnia) menjelaskan 4 Pilar Kemenkumham CorpU yaitu : Learning Processes, Knowledge Management Processes, People Processes,  dan Network dan Partnership Processes.

Dalam Proses Pengelolaan Pengetahuan (knowledge management processes) BPSDM akan menyiapkan Kemenkumham Learning Centre berupa Portal (web yang menyediakan tautan) “Rumah Belajar Kumham” yang dapat diakses kapan saja, dimana saja, dan oleh device apa saja; Pengembangan Infrastruktur Aplikasi CBHRIS (Competency Base Human Resource Information system), sebagai repository (penyimpanan data pegawai dan produk pembelajaran) yang dapat disimpan dan dipublikasi baik secara offline maupun online. Dan Memerlukan konten/Substansi dari seluruh Unit Eselon I untuk mengisi “Rumah Belajar Kumham”.

Selanjutnya giliran Widyaiswara Ahli Madya Kemenkumham (Muh. Khamdan) sebagai narasumber memberikan materi. Khamdan menjelaskan Kerangka Fikir dalam Strategi Penyusunan Learning Paper / Modul Best Practice yaitu Manajemen Pengetahuan, Organisasi Pembelajaran, Overview Kumham CorpU, Implementasi CorpU, dan Action Insan Pembelajar.

Khamdan menjelaskan mengenai Model Pembelajaran 70/20/10 yang merupakan formula pengembangan pembelajaran yang dikembangkan oleh Michael Lombardo dan Robert Eichinger dalam buku The Career Architect Development Planner. Maksudnya model pembelajaran 70% adalah Pertukaran pegawai,magang/praktik kerja, benchmarking (Penugasan Sharing). model pembelajaran 20% adalah coaching, mentoring, counselling atau pembelajaran atau pelatihan jarak jauh. Sedangkan model pembelajaran 10% yaitu berupa pelatihan, e-learning, kursus, bimbingan teknis, seminar, konferensi, sosialiasi, workshop serta webinar.

Khamdan menambahkan menurut Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS, desain model-model pembelajaran dapat menjadi acuan disusunnya jalur pembelajaran (learning Journey) yang terintegrasi dalam jalur karir (career Path), termaksuk belajar mandiri. (Rilis/Foto/Editor : My/Krisna/Nanda/Kasubag HRBTI, Hamsir)

a

0ffe3a12 eba1 4d96 bacd 8b7a16fa69cf

167191e9 d583 4516 a6a4 79df8bde6a9b

bc67bec15 8376 434c 9cae 39dd1737de62


Cetak   E-mail