Palembang_Humas – Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel mensosialisasikan Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 019/SE/DINKES/2020 tentang Upaya Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Palembang. Kali ini Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan melakukan Giat Penyuluhan Hukum di tengah pandemi Covid-19 bekerjasama dengan Tim Patroli Siaga Pengamanan Penegakan Hukum, Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Propinsi Sumatera Selatan, Selasa (16/06).
Dalam rangka meningkatkan budaya dan kesadaran hukum masyarakat, terutama di Kota Palembang. sebagai tindak lanjut dari intruksi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ajub Suratman agar tetap melakukan existensi dalam suasana masih pandemi Covid-19 dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, ujarnya.
Tim Penyuluh Hukum agar mensosialisasikan aturan terkait PSBB secara rinci dan komunikatif demi memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah Sumatera Selatan khususnya Kota Palembang. "Apapun yang dianjurkan pemerintah harus dilaksanakan dengan baik. Termasuk yang disampaikan dalam sosialisasi kita ini yaitu tentang kebijakan PSBB. Semoga bisa menjadi langkah pemutus pandemi,” pesan Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham Siar Hasoloan Tamba.
Kegiatan dimulai dengan Apel gabungan antara Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan Tim Patroli Siaga Pengamanan Penegakan Hukum, Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Propinsi Sumatera Selatan, selanjutnya dilakukan pembagian wilayah untuk melaksanakan sosialisasi, menjadi tiga tim dengan lokus berbeda terdiri dari Tim I seputaran OPI Mall, Tim II Masyarakat di daerah Gandus Palembang, sedangkan Tim III di Mall Soma, Mall Diamond, dan IP Mall Palembang.
Selanjutnya Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel dan Tim Patroli Siaga Pengamanan Penegakan Hukum, Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Propinsi Sumatera Selatan melakukan pengecekan protokoler sesuai standar kesehatan ( tersedianya handsanitizer/tempat cuci tangan, pengukuran suhu badan, jarak aman, pemakaian masker ). Kepada pengguna jalan yang lewat dan masyarajat di sekitar area tersebut penyuluh hukum juga menghimbau untuk menggunakan masker demi keamanan agar terhindar dari penularan Covid-19 dan memberikan masker secara gratis kepada warga yang tidak menggunakan masker. (Tim Penyuluh Hukum Kanwil Sumsel)