Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Awasi Pemulangan 141 WNA China

a

HUMAS, Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan melalui Divisi Keimigrasian melakukan pengawasan terhadap pemulangan 141 Warga Negara Asing (WNA) asal China untuk kembali ke negara asalnya, Rabu (20/5). Hal ini merupakan tindak lanjut surat dari PT. Prathita Titian Nusantara (PTN) tanggal 8 Mei 2020 perihal Permohonan Izin Repatriasi Flight WNA China dengan rute Phnom Penh.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Kanwil Kemenkumham Sumsel memberikan Pelayanan Keimigrasian berupa Pemberian Izin Kedatangan/ Keberangkatan di TPI Bandar Udara Sultan Mahmud Badarudin (SMB) II serta tetap senantiasa menerapkan protokol kesehatan terkait pencegahan dan penyebaran Covid-19 bagi petugas yang bekerja pada jadwal tersebut.

Meski sebelumnya sempat beredar perintah agar bandara tidak melayani operasional penerbangan komersial (penumpang umum) yang terjadwal atau yang tidak terjadwal ke seluruh rute domestik maupun internasional. Tetapi melalui aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 pasal 20 ayat 1, terdapat pengecualian larangan operasional penerbangan diberikan terhadap operasional penerbangan repatriasi yang melakukan pemulangan Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan bandar udara tetap beroperasi situasi pandemi ini.

Kegiatan pemulangan 141 WNA China ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel (Syarizal) dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang (Hasrullah). Dalam rangkaiannya, proses pemulangan WNA berjalan lancar dan terkendali tanpa ada gangguan. (Rilis/Editor: Willi/Kasubag Humas, Hamsir)

WhatsApp Image 2020 05 20 at 17.57.06

WhatsApp Image 2020 05 20 at 17.57.06

WhatsApp Image 2020 05 20 at 17.57.06

WhatsApp Image 2020 05 20 at 17.57.06

WhatsApp Image 2020 05 20 at 17.57.06

WhatsApp Image 2020 05 20 at 17.57.06

Cetak