RDK Penegakan Disiplin Bagi ASN Divisi Keimigrasian

a

HUMAS, Palembang - Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Nomor: SEK.OT.02.02-19 Tanggal 12 Mei 2020 tentang Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah (Work From Home) dan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan HAM, jajaran Divisi Keimigrasian menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan tema Penegakan Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Divisi Keimigrasian terkait masa Pandemi Covid-19, Rabu (20/5) di Ruang Rapat Divisi Keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan Ajub Suratman memimpin langsung jalannya RDK ini. Dalam arahannya kakanwil mengajak seluruh jajaran khususnya pada Divisi Keimigrasian untuk selalu menaati aturan yang telah ditetapkan, yang dalam hal ini berkaitan dengan penegakan disiplin terkait masa Pandemi Covid-19. “Berhubung Sekjen telah mengeluarkan aturan untuk dilarang mudik bagi ASN, maka harus kita patuhi. Jangan mudik dulu demi orang yang kita sayangi di rumah agar selalu sehat. Bagi yang melanggar akan kita kenakan sanksi sesuai  Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 12/SE/IV/2020 tentang Pelaksanaan Pemanggilan, Pemeriksaan dan Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN pada masa kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” jelas Kakanwil.

Selanjutnya, Kakanwil juga menghimbau jajaran Divisi Keimigrasian untuk berpartisipasi dalam kegiatan Kumham Sumsel Peduli. Kegiatan ini merupakan gerakan bagi-bagi sembako dan takjil kepada masyarakat terdampak Coivd-19 di wilayah Sumatera Selatan. “Mari kita bersedekah, menyumbangkan dana terbaik kita untuk bersedekah. Karena dengan bersedekah dapat memanjangkan usia, menghilangkan musibah dan memperindah wajah,” ajak Kakanwil.

Tampil sebagai moderator, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Syafrizal) melanjutkan rapat. Selanjutnya arahan pun disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga (Dedy Zulian). Dedy menyampaikan mengenai perihal-perihal kebijakan selama WFH dan aturan disiplin bagi yang melanggar. “Pada waktu kritis seperti ini, disiplin pegawai di Masa Pandemi Covid-19 harus diterapkan. Meski sudah ada anjuran untuk Berdinas dari Rumah atah Work From Home (WFH), sistem absensi kehadiran harus tetap berjalan yaitu melalui SIMPEG. Selain itu, kita juga tetap harus berkinerja dengan selalu menulis apa-apa yang telah kita kerjakan di fitur Jurnal Harian SIMPEG. Para atasan langsung pun harus melakukan penilaian mengenai jurnal harian pegawai tersebut dikarenakan berkaitan langsung dengan pembayaran tunjangan kinerja. Akan tetapi, mekanisme penilaian jurnal harian SIMPEG yang terintegrasi dengan pembayaran tunjangan kinerja ini belum sepenuhnya teralisasi. Kedepannya mungkin satu atau dua bulan kedepan baru bisa kita realisasikan secara penuh,” ujar Dedy Zulian.

Selanjutnya, Dedy Zulian juga menyampaikan mengenai jam kerja pegawai. “Berhubung Palembang saat ini sudah menerapkan PSBB, maka jam kerja kita sesuaikan dengan Peraturan Walikota yaitu 5 jam. Karena jika lebih dari itu kita tidak bisa menebak apa yang akan terjadi. Selain itu juga seluruh ASN harus mematuhi seluruh aturan yang telah ditentukan, termasuk larangan untuk mudik dan pulang kampung,” jelasnya.

Di akhir RDK, diadakan sesi tanya-jawab bagi penjelasan yang masih dianggap belum dimengerti. Turut hadir dalam kegiatan Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Raden Ayu Fatimah), Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian (Antares Fibriano), Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian (Prayitno), dan Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian (Siti Lismawati). (Rilis/Foto/Editor: Willi/Kasubag Humas, Hamsir)

WhatsApp Image 2020 05 20 at 14.13.22

WhatsApp Image 2020 05 20 at 14.13.22

WhatsApp Image 2020 05 20 at 14.13.22

WhatsApp Image 2020 05 20 at 14.13.22

WhatsApp Image 2020 05 20 at 14.13.22

WhatsApp Image 2020 05 20 at 14.13.22

WhatsApp Image 2020 05 20 at 14.13.22

WhatsApp Image 2020 05 20 at 14.13.22


Cetak   E-mail