Beri Arahan Penyuluh Hukum, Kakanwil Instruksikan untuk Membuat Konten Edukatif Pencegahan Penyebaran Covid-19

WhatsApp Image 2020 05 20 at 2.13.03 PM 3

HUMAS, Palembang - Pada saat ini, negara Indonesia telah mengalami pandemi Covid-19 hingga ke seluruh provinsi, berbagai aturan hukum telah dibuat oleh pemerintah pusat dan daerah untuk memerangi pandemi Covid-19. Tak tinggal diam, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan, Ajub Suratman, bergerak sigap dengan mengumpulkan para penyuluh hukum yang ada di Kantor Wilayah untuk memberikan sumbangsih dan berkontribusi mensosialisasikan aturan-aturan terkait kepada masyarakat. Rabu, (20/5/2020).

Bertempat diruang Kepala Kantor Wilayah, para penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel mendapat arahan dari Kepala Kantor Wilayah dengan menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan sebelum masuk ruangan dan menjaga jarak.

Dalam arahannya tersebut, Kakanwil menjelaskan bahwa salah satu faktor pendukung suksesnya pencegahan penyebaran Covid-19 adalah kesadaran masyarakat itu sendiri untuk mentaati aturan yang ada, sehingga disinilah dibutuhkannya kehadiran para penyuluh hukum.

“Kita harus ikut andil membantu pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 ini, tentu yang kita berikan merupakan kapasitas kita sebagai penyuluh hukum, kita bisa memberikan edukasi-edukasi kepada masyarakat”, ujar Kakanwil.

Lebih lanjut, Kakanwil mengatakan banyak upaya yang bisa dilakukan untuk mensosialisasikan aturan-aturan hukum terkait pencegahan penyebaran Covid-10 pada zaman teknologi informasi sekarang ini.

“Bisa dibuat konten-konten video, grafik menarik, atau gambar-gambar sederhana yang mudah dipahami masyarakat, lalu manfaatkan seluruh media sosial untuk publikasi, hal ini kecil namun lebih tepat sasaran”, tambah Kakanwil.

Terkait inovasi layanan Konsultasi Hukum Online yang dihadirkan oleh Kantor Wilayah untuk masyarakat, Kakanwil juga menginstruksikan kepada seluruh Penyuluh Hukum untuk aktif berkoordinasi dengan Sub Bagian Humas, RB, dan TI agar memaksimalkan layanan konsultasi hukum secara online yang telah dibuat, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi tersebut.

“Kita sudah membuat inovasi baru yakni layanan konsultasi hukum secara online yang bisa diakses di website sumsel.kemenkumham.go.id, ini merupakan inovasi kekinian di zaman teknologi informasi sekarang ini. Sehingga apa yang sudah ada untuk dimaksimalkan betul, agar manfaatnya betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat”, jelas Kakanwil.

Dalam arahannya tersebut Kakanwil sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor: PHN-HN.04.05-06 tanggal 17 April 2020 perihal Kegiatan Penyuluhan Hukum Menghadapi Pandemi Covid – 19.

Diakhir arahannya, Kakanwil berharap para penyuluh hukum dapat berkontribusi dan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat untuk mentaati semua peraturan khususnya yang berkenaan dengan pencegahan penyebaran Covid-19. (Rilis/Foto/Editor : Dera/Kasubag HRBTI, Hamsir).

 

WhatsApp Image 2020 05 20 at 2.13.03 PM 3

WhatsApp Image 2020 05 20 at 2.13.03 PM 3

WhatsApp Image 2020 05 20 at 2.13.03 PM 3

WhatsApp Image 2020 05 20 at 2.13.03 PM 3

WhatsApp Image 2020 05 20 at 2.13.03 PM 3

WhatsApp Image 2020 05 20 at 2.13.03 PM 3

 


Cetak   E-mail