Kanwil Lakukan Teleconference, Pembinaan dan Pengawasan Hak Asimilasi

WhatsApp Image 2020 04 03 at 10.37.46

HUMAS, Palembang - Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM telah mengusulkan kurang lebih 30.000 Narapidana dan Anak untuk menghirup udara bebas lebih cepat melalui mekanisme asimilasi di rumah dan pemberian hak integrasi yang meliputi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).

Aturan pengeluaran dan pembebasan napi tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM  RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi  bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Keputusan Menteri Hukum dan HAM  RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Menindaklanjuti pelaksanaan asimilasi di rumah dan pemberian hak intergasi bagi Narapidana dan Anak di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Kakanwil Kemenkumham Sumsel (Ajub Suratman) yang didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Giri Purbadi) melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan melalui teleconference bertempat di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkumham Sumsel, Jumat (3/4).

WhatsApp Image 2020 04 03 at 10.37.44 1

Dalam arahannya, Kadivpas menjelaskan bahwa saat ini overcrowding terjadi hampir di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Indonesia, hal ini berdampak terhadap rentannya Napi/Anak yang berada di dalamnya terhadap penyebaran dan penularan Coronavirus Disease (Covid-19).

Setelah direalisasikannya aturan asimilasi di rumah dan pemberikan hak integrasi, jumlah Napi/Anak di Sumsel yang telah dibebaskan berjumlah 124 orang dengan rincian 121 Napi dan 3 Anak per tanggal 2 April 2020. "Pemberian asimilasi dan integrasi ini telah dilakukan secara bertahap sejak tanggal 30 Maret 2020 dengan penyederhanaan syarat dokumen sehingga prosesnya bisa lebih cepat dan tetap dipantau melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)," jelas Kadivpas.

Menutup arahannya, Giri Purbadi berpesan kepada seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan agar menerapkan SOP khusus keluar masuk Lapas, Rutan, dan LPKA sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 (penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, bilik sterilisasi, dan pemeriksaan suhu tubuh), melakukan penyemprotan disinfektan, membatasi kunjungan langsung yang diganti dengan kunjungan melalui video call, memberikan multivitamin penambah daya tahan tubuh bagi petugas dan warga binaan, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 serta melaporkan perkembangannya per hari. (Rilis/Foto/Editor: Rido/Kasubag Humas Hamsir)

WhatsApp Image 2020 04 03 at 10.37.44 1

WhatsApp Image 2020 04 03 at 10.37.44 1

 


Cetak   E-mail