Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Tindakan Preventif

lpp

Foto: Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang

HUMAS, Sumsel - Dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, khususnya dalam ruang lingkup Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan Negara (rutan), Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyiapkan sejumlah langkah antisipasi mencegah penyebaran penyakit tersebut. Hal ini tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-08.OT.02.02 tahun 2020 tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Berdasarkan intruksi tersebut, setiap lapas/ rutan akan dibedakan menjadi zona kuning dan zona merah. Zona kuning merujuk pada wilayah yang belum ada kasus Covid-19, sementara zona merah sebaliknya. Menindaklanjuti hal itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan ikut berpartisipasi aktif dalam memerangi virus yang tercatat hingga hari ini, Sabtu, 21 Maret 2020 telah menginfeksi positif 450 orang di Indonesia. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ajub Suratman mengintruksikan jajarannya untuk melaksanakan penyemprotan disinfektan guna mencegah penyebaran virus corona. "Segera lakukan pembersihan dengan penyemprotan cairan desinfektan secara rutin pada ruang kantor, blok hunian, ruang portir, tempat layanan kunjungan dan area publik lainnya (termasuk toilet, ruang bermain anak, dan ruang menyusui). Serta penyediaaan sarana-sarana deteksi (pengukur suhu tubuh) dan penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer. Ini dilakukan sebagai salah satu langkah preventif kita dalam mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan lapas, rutan, dan kantor wilayah,” ujar Kakanwil.

Sementara itu, jajaran Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel juga mulai menjalankan intruksi tersebut. Mulai dari mengadakan sosialisasi terkait Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, hingga tindakan pembersihan dan penyemprotan disinfektan. Hal ini diawali oleh Lapas Kelas I Palembang yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Bidang Kesehatan Polda Sumatera Selatan dan BPBD Sumatera Selatan dalam melakukan penyemprotan disinfektan di wilayah lapas. Hal serupa juga dilakukan oleh Rutan Kelas I Palembang, LPKA Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, dan UPT lain di wilayah Sumatera Selatan.

Penyemprotan dilaksanakan mulai dari ruang kantor, kamar hunian warga binaan, ruang kantin sampai ke tempat MCK. Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan upaya preventif atau pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan lapas dan rutan. Sementara di Lingkungan Kantor Wilayah, Kakanwil menggerakan para jajarannya untuk melakukan social distancing dan Work From Home. Dikarenakan Kantor Wilayah juga masih menjalankan tugas dan fungsinya untuk melayani masyarakat, Kantor Wilayah melakukan pemeriksaan suhu tubuh menggunakan termometer scanner kepada seluruh orang yang keluar-masuk di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan. (Rilis/Foto/Editor: Willi/UPT/Kasubag Humas, Hamsir).

Dokumentasi Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel:

knwil 1

knwil 1

knwil 1

knwil 1

Dokumentasi Lapas Kelas IIB Kayuagung:

agung

agung

agung

agung

agung

Dokumentasi Rutan Kelas I Palembang:

rutan 1

rutan 1

rutan 1

rutan 1 

Dokumentasi Lainnya

WhatsApp Image 2020 03 21 at 20.25.58 

lpn 1

lpn 1

 

lpn 2

lpn 2

lpn 2

 

 


Cetak   E-mail