Beri Motivasi Kesadaran HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Diseminasi HAM di Kabupaten Muara Enim

a

HUMAS, Sumsel – “Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan Ajub Suratman dalam arahannya ketika membuka kegiatan Diseminasi HAM di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Selasa (10/3).

Diseminasi HAM adalah kegiatan untuk meningkatkan pemahaman wawasan dan pengetahuan tentang HAM dalam kehidupan sosial bermasyarakat. Diseminasi HAM sendiri merupakan salah satu tugas dan fungsi pokok Direktorat Diseminasi HAM Ditjen HAM Kemenkumham Republik Indonesia. Diseminasi HAM kali ini mengangkat tema tentang Pelaksanaan Aksi HAM dan Pelayanan Publik Berbasis HAM Bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Imigrasi dan Aparatur Pemerintah di Kabupaten Muara Enim Tahun 2020.

Mengawali kegiatan, disampaikan Laporan Pelaksana oleh Bulan Mahardika Subekti selaku Ketua Pelaksana acara yang juga Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel. Beliau menuturkan maksud dan tujuan dari penyelenggaraan acara diseminasi HAM ini. Turut membersamainya yaitu Kepala Bidang HAM (Yulizar) selaku narasumber dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim (Made Nur Hepi) selaku tuan rumah kegiatan.

Selanjutnya, giliran Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ajub Suratman berkesempatan langsung memberikan arahan sekaligus membuka jalannya acara. Dalam arahannya, Kakanwil menjelaskan bahwa Komitmen Negara Republik Indoinesia dalam rangka penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Bentuk komitmen tersebut adalah Rencana Aksi HAM (RANHAM) yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten / Kota Peduli HAM,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam rangka mendorong pelaksanaan kewajiban  dan tanggung jawab pemerintah kabupaten / kota di bidang HAM, pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan penghargaan kepada pemerintah kabupaten /kota yang memenuhi indikator yang telah ditetapkan pada peraturan tersebut. Kriteria daerah Kabupaten / Kota Peduli HAM bertujuan untuk memotivasi pemerintah daerah kabupaten/kota, mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah, dan memberikan penilaian terhadap struktur, proses, dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM.

Selain pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia dilaksanakan pula Pelayanan Publik Berbasis HAM. Adopsi tatanan demokrasi  dan keterbukaan tersebut tentu tidak hanya terjadi dalam kehidupan politik melainkan juga pada bidang-bidang kehidupan lainnya seperti di bidang pelayanan publik. Hal ini tidak lain karena kinerja pemerintah salah satunya diukur dari kemampuan menyediakan layanan publik yang efisien, efektif dan akuntabel bagi seluruh masyarakat. Salah satu wujud praktik demokrasi dalam pelayanan publik adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan manakala pelayanan yang diterimanya tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh pemberi layanan.

Dalam konsep HAM bernegara, pemerintah dilarang melanggar Hak asasi rakyat namun dalam hal ini HAM juga dibatasi oleh peraturan perundang-undangan sehingga rakyat pun tidak semena-mena saat menuntut perlindungan HAM. Masyarakat berhak memiliki hak atas rasa aman, oleh karena itu tugas negaralah untuk melindungi itu. “Maka, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, kita siap mewujudkan itu,” tutup Kakanwil.

Turut hadir dalam kegiatan yaitu Perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Muara Enim, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Pejabat Struktural Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. (Rilis/Foto/Editor: Willi/Nanda/Kasubag Humas, Hamsir)

WhatsApp Image 2020 03 10 at 10.26.51WhatsApp Image 2020 03 10 at 10.26.51

WhatsApp Image 2020 03 10 at 10.26.51

WhatsApp Image 2020 03 10 at 10.26.51WhatsApp Image 2020 03 10 at 10.26.51

WhatsApp Image 2020 03 10 at 10.26.51

WhatsApp Image 2020 03 10 at 10.26.51

WhatsApp Image 2020 03 10 at 10.26.51

WhatsApp Image 2020 03 10 at 10.26.51

WhatsApp Image 2020 03 10 at 10.26.51

WhatsApp Image 2020 03 10 at 10.26.51

WhatsApp Image 2020 03 10 at 10.26.51

WhatsApp Image 2020 03 10 at 10.26.51


Cetak   E-mail