Lantik 36 Notaris, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Tegaskan Perhatikan Kode Etik

2

Palembang_Humas - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan, Ajub Suratman pimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 36 Notaris wilayah Sumatera Sumsel yang bertempat di aula lantai 3 Kanwil Kemenkumham Sumsel. Jumat (21/02).

Pelantikan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi dan Para Pejabat Struktural, Perwakilan Pengurus Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Ikatan Notaris Indonesia, Perwakilan Pengurus Daerah Kota Palembang Ikatan Notaris Indonesia, serta perwakilan dari Polda Sumsel, beserta para Keluarga Notaris yang akan dilantik.

Dalam Arahannya Kakanwil menjelaskan Penyumpahan dan sekaligus pelantikan Notaris pada hari ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang  Jabatan Notaris, khususnya dalam Pasal 4 yang menyatakan bahwa “sebelum menjalankan tugas jabatannya, Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya dihadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk”, dan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan tata cara pengangkatan, Cuti , Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris yang ditetapkan pada tanggal 2 September 2019 serta diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor:990 Tahun 2019 telah menunjuk dan memberikan kewenangan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia untuk melakukan penyumpahan terhadap Notaris yang diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM. Saat ini jumlah Notaris di Provinsi Sumsel sebanyak 403 (empat ratus tiga) orang, yang tersebar di 17 (tujuh belas) kabupaten/Kota yang ada di provinsi Sumsel.

3

"Notaris adalah organisasi profesi yang diizinkan menggunakan simbol negara dalam pelaksanaan pekerjaanya dan satu-satunya profesi yang dalam produk hukum yang dihasilkan terdapat ikrar dalam gross akta yang berbunyi Demi Keadilan berdasarkan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, jadi taatilah aturan," ujar Kakanwil.

Ia juga menjelaskan, pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut adalah bentuk pemberian legalitas terhadap Notaris sebelum menjalankan tugas sebagai pejabat negara yang menjadi wakil pemerintah dalam menjalankan beberapa kewenangan administrasi negara.

“Peran serta Notaris sebagai Pejabat Umum dalam era globalisasi ini Menempati posisi yang penting ditengah kehidupan bisnis yang makin maju. Notaris sebagai salah satu pengemban profesi hukum adalah orang yang memiliki keahlian dan keilmuan dalam bidang Kenotariatan, sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan pelayanan dalam bidang kenotariatan.”tambahnya.

Lebih lanjut, Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum. Jaminan perlindungan dan jaminan tercapainya kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas Notaris yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Oleh karena itu dirinya mengharapkan kepada Notaris yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya agar segera dapat melaksanakan tugasnya. Perhatikan kode etik serta utamakan pelayanan kepada masyarakat sehingga apa yang sudah diamanahkan kepada saudara benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggungjawab."Saya menghimbau kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik, setelah ini untuk bersilaturahmi dengan Bupati/Walikota serta pengurus wilayah masing-masing" tutup Kakanwil. (Rilis/Foto/Editor : Krisna/Willi/Kasubag HRBTI, Hamsir)

12

12

12

12

12

12

12

12

12

12

Cetak