HUMAS, Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengadakan kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang “Pengenalan Pengguna Jasa Notaris Untuk Menghindari Praktek Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme” bertempat di Hotel Emilia Palembang, Rabu (19/2).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Perdata Direktorat Administrasi Hukum Umum yang diwakili oleh Kepala Seksi Perseroan Terbuka, Lembaga Keuangan, dan Penanaman Modal (Endah Widyaningsih), Pejabat Tinggi Pratama pada Kanwil Kemenkumham Sumsel, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Sumsel, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kota Palembang, serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Palembang.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ajub Suratman. Di hadapan para notaris yang hadir, dalam arahannya Kakanwil menyampaikan bahwa notaris merupakan pejabat yang berwenang membuat akta otentik, salah satunya yaitu Akta Pendirian Korporasi.
“Korporasi terdiri atas perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan bentuk korporasi lainnya. Tujuan utama orang mendirikan korporasi adalah untuk menjalankan usaha dan mencari keuntungan. Namun, dengan seiringnya perkembangan zaman, korporasi banyak digunakan oleh oknum-oknum tertentu sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme,” jelas Ajub.
Kakanwil juga menjelaskan bahwa notaris sebagai pihak yang berperan dalam membuat Akta Pendirian Korporasi juga memiliki tugas untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan pemilik manfaat dalam pendirian korporasi. “Dalam kolom di website www.ahu.go.id, notaris memiliki kewajiban untuk mengisi kolom pemilik manfaat dalam suatu korporasi apabila terdapat pemilik manfaat dalam korporasi. Hal tersebut dilakukan notaris dengan melakukan proses identifikasi dan verifikasi pengguna jasa notaris,” jelasnya.
Penjelasan lebih lanjut juga disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Bambang Setyabudi) yang memberikan materi tentang Penerapan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) sesuai amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2018. (Rilis/Foto/Editor: Rido/Kasubag Humas Hamsir)