Sikapi Penyebaran Virus Corona, Divisi Keimigrasian Gelar Press Release

a

HUMAS, Sumsel - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan penyebaran Virus Corona (2019-nCoV) sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat Internasional (PHEIC). Hal ini telah membuat beberapa negara melakukan pembatasan terhadap pergerakan manusia, terutama warga negara Republik Rakyat Tiongkok, untuk masuk ke wilayah negaranya. Pemerintah Republik Indonesia pun serius dalam menangani penyebaran Virus Corona ini.

Menyikapi hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan melalui Divisi Keimigrasian menggelar Press Release mengenai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok, Senin (17/2), bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.

Jajaran Divisi Keimigrasian dipimpin oleh Hendro Tri Prasetyo selaku Kepala Divisi Keimigrasian yang didampingi Hasrullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang turut menjelaskan apa-apa yang menjadi pertanyaan publik mengenai penghentian sementara akses masuk warga negara Republik Rakyat Tiongkok. Di depan jurnalis media dan elektronik ternama Sumatera Selatan, Hendro Tri Prasetyo menjelaskan maksudnya.

Dijelaskan Hendro, fenomena penyebaran virus Corona (2019-nCoV) secara global dari kota Wuhan, Provinsi hubei, Tiongkok, sangat memprihatinkan. “Direktorat Jenderal imigrasi mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa Dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Republik Rakyat Tiongkok, yaitu dengan menghentikan sementara masuk dan keluarnya Orang Asing  Warga Negara Tiongkok dari dan ke Wilayah Indonesia. Yang mana Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal 05 Februari 2020 sampai dengan 29 Februari 2020,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hendro juga menyampaikan bahwa Penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa tersebut, ditujukan kepada warga negara dan orang asing yang tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia.  “Sejauh ini sampai dengan Senin tanggal 17 februari 2020, sebanyak 30 (tiga puluh) Warga negara Republik Rakyat Tiongkok pemegang bebas visa kunjungan dan visa telah mengajukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang,” lanjut Hendro.

Di akhir press release, Hendro mengajak seluruh petugas Imigrasi yang bertugas agar bekerja secara teliti dan hati-hati. “Kepada petugas Imigrasi yang berdinas di bandar udara agar selalu berhati-hati dalam bertugas. Utamakan safety first. Gunakan perlengkapan pengaman diri yaitu sarung tangan, masker dan berpakaian lengan panjang sesuai arahan dari Dinas Kesehatan,” pesan Hendro. (Rilis/Foto/Editor: Willi/Kanim Palembang/Kasubag Humas, Hamsir)

 

WhatsApp Image 2020 02 17 at 17.52.21

WhatsApp Image 2020 02 17 at 17.52.21

WhatsApp Image 2020 02 17 at 17.52.21

WhatsApp Image 2020 02 17 at 17.52.21

WhatsApp Image 2020 02 17 at 17.52.21


Cetak   E-mail