Kakanwil : Dorong Peningkatan Pemberian Bantuan Hukum Melalui Perda.

WhatsApp Image 2020 02 17 at 10.18.00

HUMAS, Palembang - Dalam rangka melaksanakan pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat kepada masyarakat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Hukum.  Palembang, (17/2).

Bertempat di Aula Kantor Wilayah, kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh perwakilan bagian Hukum Kabupaten/kota se-Sumsel mengusung tema “Kita Tingkatkan Pemberian Bantuan Hukum Melalui Peraturan Daerah”.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ajub Suratman, dalam sambutannya mengungkapkan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 memberikan pesan adanya keinginan kuat bahwa negara menjamin terselenggaranya persamaan kedudukan dalam hukum.

“Komitmen negara ini antara lain ditandai dengan adanya suatu keadaan dimana hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum serta jaminan kepada setiap orang yang berhak mendapatkan akses keadilan (Justice for all)”, ujarnya Kakanwil.

Konsep ini menjadi penting menurut Kakanwil, karena negara selalu dihadapkan pada kenyataan adanya sekelompok masyarakat miskin atau tidak mampu, sehingga sering tidak bisa mewujudkan haknya untuk mendapatkan keadilan.

“Pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata  dari implementasi negara kita sebagai negara hukum, Negara yang  mengakui dan melindungi serta menjamin hak  asasi warga negara akan kebutuhan akses seluas-luasnya terhadap keadilan, access  to  justice, dan  kesamaan  di  hadapan  hukum, equality before  the  law”, pungkasnya.

Tercatat jumlah Organisasi Bantuan Hukum yang sudah terakreditasi pada Kementerian Hukum dan HAM rentang tahun 2019-2021 untuk wilayah Sumatera Selatan sebanyak 10 (sepuluh) Organisasi Bantuan Hukum.

Tetapi sangat disayangkan, dari 10 (sepuluh) Organisasi Bantuan Hukum sebagai pemberi bantuan hukum yang ada di Provinsi Sumatera Selatan belum bisa menjangkau masyarakat tidak mampu dari 17 (tujuh belas) Kabupaten/Kota, karena sebarannya hanya ada di 3 (tiga) Kabupaten/Kota yaitu Kota Palembang, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Lahat dan kendala keterbatasan anggaran.

Usai dibuka Kakanwil, acara dilanjutkan dengan paparan materi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi selaku narasumber serta dipandu oleh moderator Hesti Sumaningsih selaku Kepala Bidang Hukum di Kantor Wilayah.

Dalam paparannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengupas tuntas terkait UU No. 16 Tahun 2011 tentang Pemberian Bantuan Hukum. Pada sesi tanya jawab, tampak para peserta yang mewakili bagian hukum aktif bertanya dan saling berdiskusi mengutarakan permasalahan dan kendala yang mereka hadapi dalam melaksanakan pemberian bantuan hukum ke masyarakat. (Rilis/Foto/Editor: Dera/Kasubag Humas, Hamsir).

 

WhatsApp Image 2020 02 17 at 10.18.00

WhatsApp Image 2020 02 17 at 10.18.00

WhatsApp Image 2020 02 17 at 10.18.00

WhatsApp Image 2020 02 17 at 10.17.56 1

WhatsApp Image 2020 02 17 at 10.18.00

WhatsApp Image 2020 02 17 at 10.18.00WhatsApp Image 2020 02 17 at 10.18.00

WhatsApp Image 2020 02 17 at 10.18.00

WhatsApp Image 2020 02 17 at 10.18.00

Cetak