Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

terakhir

Palembang_Humas - Kamis (13/02/2020), tepat pukul 10.30 WIB. Bertempat di Aula lantai 3 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Ajub Suratman) melaksanakan Pengambilan Sumpah dan Janji terhadap 20 Orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja, PPNS Perhubungan, dan PPNS Keimigrasian. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Bambang Setyabudi) beserta Kepala Divisi Keimigrasian (Hendro Tri Prasetyo) dan undangan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PPNS ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengambilan Sumpah dan Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan bentuk, ukuran warna format serta penerbitan Kartu Tanda Pengenal, Pejabat Peyidik Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya dihadapan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.

Kakanwil dalam arahannya menjelaskan Sumpah Jabatan ini bertujuan agar Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan jabatannya setia dan taat sepenuhnya pada Pancasila, Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah. Selain itu PPNS wajib memenuhi segala peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan sebagai PPNS yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

terakhir

Kepala Kantor Wilayah (Ajub Suratman) mengatakan pada para pejabat PPNS agar berani mengungkapkan kasus-kasus, karena sekarang telah memiliki legalitas dan keabsahan wewenang sebagai seorang PPNS. Sebagai seorang PPNS juga harus memiliki penguasaan hukum sesuai tugas dan fungsinya, dengan terus menggali potensi melalui pelatihan-pelatihan lanjutan.

Lebih lanjut, Kakanwil menjelaskan PPNS dalam bekerja haruslah Independen dari pengaruh-pengaruh kebijakan politik yang berkembang, baik itu di Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. PPNS dapat “menolak” kepentingan-kepentingan yang dipesan oleh siapapun pejabat di daerahnya. PPNS didalam menjalankan peran dan fungsinya haruslah proaktif dan memiliki komitmen yang kuat serta konsistensi melakukan tugas-tugas pengawasan agar nilai-nilai keadilan dapat terwujud.

“Dengan pelantikan PPNS Satuan Polisi Pamong Praja, PPNS Perhubungan dan PPNS Keimigrasian ini, kami menaruh harapan besar agar didalam bekerja dapat memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam wujud penegakan hukum secara profesional serta proporsional dengan senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia menuju terwujudnya kepastian hukum serta rasa keadilan”, ujar Kakanwil. (Rilis/Foto/Editor : Krisna/Nanda/Kasubag HRBTI, Hamsir)

 

terakhir

terakhir

terakhir

terakhir

terakhir

terakhir

terakhir

terakhir

terakhir

terakhir

Cetak