Pastikan TKA Sesuai Aturan, Kakanwil Tinjau PT. OKI Pulp & Paper Mills

WhatsApp Image 2020 02 12 at 6.12.07 PM 1

HUMAS, Palembang - Berawal dari aduan dari masyarakat tentang adanya dugaan ratusan warga negara asing asal China yang diselundupkan melalui muatan kontainer kapal PT OKI Pulp & Paper Mills untuk bekerja di perusahaan kertas tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan dan Kepala Divisi Keimigrasian melakukan pengecekan langsung ke lokasi PT. OKI Pulp & Paper Mills yang terletak di Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Rabu (12/2/2020)

Langkah ini sebagai bentuk respons cepat Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel khususnya di bidang Keimigrasian terhadap aduan masyarakat agar mengetahui secara langsung terkait kebenaran informasi berupa fakta dan data yang sesungguhnya di lapangan.

Berangkat dari dermaga BKB Palembang menggunakan speedboat, kedatangan Kakanwil dan rombongan di lokasi disambut manajemen PT OKI Pulp & Paper Mills, yakni Hotlan Sitompul , Manager HRD, Eka Putra,  Manager Payroll, Mds. Yuniharto,  Manager security, Saud Situmorag, Manager Safety, serta Afris selaku Public Affair.

Disampaikan Ajub Suratman selaku Kakanwil dalam arahannya, kedatangan timnya kesini bertujuan memastikan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT OKI Pulp & Paper Mills tetap sesuai aturan. "Untuk menjawab aduan masyarakat terkait masuknya tenaga kerja asing kesini, maka dengan ini saya bersama tim Imigrasi melakukan pengecekan langsung untuk membuktikan kebenaran laporan masyarakat tersebut”, ujar Kakanwil.

Selain untuk memberikan keyakinan kepada publik bahwa pekerja-pekerja asing di PT OKI Pulp & Paper Mills tetap sesuai dalam aturan dan tetap diawasi, kegiatan ini juga bertujuan mensosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China. Permen itu merupakan bentuk upaya Pemerintah mencegah masuknya virus Corona ke Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Keimigrasian, Hendro Tri Prasetyo menjelaskan bahwa Permen itu mengatur ketentuan penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa diberikan kepada warga negara China dan orang asing dari negara China yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

"Seiring dengan perkembangan wabah virus corona yang makin menjadi di negara China, Kementerian Perhubungan melarang sementara seluruh penerbangan dari dan menuju China. Oleh karena itu, jika ada TKA China disini yang izin tinggalnya habis, maka akan diperpanjang menggunakan izin tinggal dalam keadaan darurat”, jelas Kadiv Keimigrasian.

Bagi TKA China yang ingin mengajukan izin tinggal keadaan darurat, dapat melalui permohonan kepada Kantor Imigrasi terdekat dalam hal ini Kantor Imigasi Palembang.

Sementara itu, pihak manajemen  PT OKI Pulp & Paper Mills mengucapkan terima kasih atas kedatangan Kakanwil dan rombongan, pihaknya mengaku sangat terbantu dengan adanya arahan dan informasi tersebut.

“Kami mewakili pimpinan perusahaan mengucapkan terima kasih atas arahan dan informasi yang sangat bermanfaat bagi kami, kami sangat senang telah diawasi, karena hal inilah yang membuat kami semakin disiplin, ujar salah satu Manager di PT OKI Pulp & Paper Mills.

Terkait keberadaan TKA di PT OKI Pulp & Paper Mills, pihak manajemen menyadari untuk saat ini perusahaan belum siap untuk lepas atau zero expert dari China, dikarenakan keterbatasan sumber daya lokal.

“Zero expert dari China kita belum siap, tetapi me-reduce telah kami lakukan. Kami berkomitmen selalu menyiapkan sumber daya Lokal sehingga seiring waktu expert dari luar dapat digantikan”, ujarnya.

Dalam kegiatan itu, Kakanwil dan rombongan melakukan pengecekan setiap titik adanya tenaga kerja expert seperti di Engineering Office dan Control Center PT OKI Pulp & Paper Mills.

Hasil peninjauan itu memang Kakanwil menemukan dan sempat berbincang dengan sejumlah TKA diantaranya dari China, India, Malaysia, dan Taiwan. Tercatat data dari manajemen PT OKI Pulp & Paper Mills jumlah TKA yang ada adalah sebanyak 79 orang yang berasal dari China, Malaysia, India, Taiwan, Dubai, dan Brunei Darussalam.

Dalam kegiatan tersebut, turut mendampingi Kepala Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Hasrullah, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Syafrizal, Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian, Siti Lismawati, Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian, Prayitno, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Hamsir, serta perwakilan TIMPORA Sumatera Selatan. (Rilis/Foto/Editor: Dera/Kasubag Humas, Hamsir).

 

WhatsApp Image 2020 02 12 at 6.04.54 PM 3

WhatsApp Image 2020 02 12 at 6.12.07 PM 1

WhatsApp Image 2020 02 12 at 6.04.54 PM 3

'WhatsApp Image 2020 02 12 at 6.16.55 PM

WhatsApp Image 2020 02 12 at 6.12.07 PM 1

WhatsApp Image 2020 02 12 at 6.12.07 PM 1

WhatsApp Image 2020 02 12 at 6.12.07 PM 1

WhatsApp Image 2020 02 12 at 6.12.07 PM 1

WhatsApp Image 2020 02 12 at 6.04.54 PM 3

WhatsApp Image 2020 02 12 at 6.04.54 PM 3

WhatsApp Image 2020 02 12 at 6.04.54 PM 3

WhatsApp Image 2020 02 12 at 6.04.54 PM 3

WhatsApp Image 2020 02 12 at 6.04.54 PM 3

WhatsApp Image 2020 02 12 at 6.04.54 PM 3

WhatsApp Image 2020 02 12 at 6.04.54 PM 3

WhatsApp Image 2020 02 12 at 6.04.54 PM 3

Cetak