Kanwil Kemenkumham Sumsel Tangani Kasus Yankomas di Musi Rawas

a

HUMAS, SUMSEL  - Salah satu fungsi Aparatur Sipil Negara di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah menjalankan fungsi pelayanan publik, maka sesuai dengan Amanat Pasal Pasal 17 dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat bertugas untuk mewujudkan P5HAM (Perlindungan, Penegakan, Pemenuhan, Pemajuan, dan penghormatan Hak Asasi Manusia).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan sebagai instansi vertikal dari Kemenkumham RI turut serta melayani dan menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM yang diterima. Bertempat di Polres Musi Rawas, Selasa (11/2), jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel kembali menangani kasus HAM berupa perampasan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Turut hadir dalam penyelesaian kasus ini yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Bambang Setiabudi), Kepala Bidang HAM (Yulizar), dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM (Bulan Mahardika Subekti). Sementara itu kasus yang ditangani yaitu pelapor atas nama Afrizal, Perwakilan Reskrim Polres Musi Rawas serta Pemda Musi Rawas. (Rilis/Foto/Editor: Willi/Subid HAM/Kasubag Humas, Hamsir)

3e6b5526 d426 48ea 88a0 fb8da6132527

3e6b5526 d426 48ea 88a0 fb8da6132527

3e6b5526 d426 48ea 88a0 fb8da6132527

3e6b5526 d426 48ea 88a0 fb8da6132527

 


Cetak   E-mail