Pimpin Rapat Bersama UPT Pemasyarakatan, Kakanwil Bahas Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020

 a

HUMAS, Sumsel - Dalam rangka koordinasi dan penguatan pencapaian Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 pada jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan, dilakukan rapat internal bersama Kepala Kantor Wilayah (Ajub Suratman) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Giri Purbadi) di Ruang Teleconference Kantor Wilayah, Selasa (11/2).

Rapat ini membahas mengenai Resolusi Pemasyarakatan yang telah digaungkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada siaran Teleconference 16 Januari 2020 silam, yang juga diperkuat oleh edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami. Pada arahannya, Kakanwil menjelaskan bahwa dunia pemasyarakatan saat ini memiliki permasalahan–permasalahan kompleks yang harus dihadapi secara maksimal, yang mana penyelesaian permasalahan tersebut dapat diatasi jika bersama-sama berkomitmen dalam menjalankan tugas sesuai dengan amanat negara.

“Pengoptimalan pencapaian core business pemasyarakatan diharapkan dapat mendorong capaian indikator kinerja utama pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan yaitu meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan pemasyarakatan, meningkatnya persentase Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terampil dan bersertifikat, Meningkatnya persentase anak yang melanjutkan pendidikan, dan meningkatnya ketaatan hukum mantan narapidana, anak, dan klien pemasyarakatan. Mari kita wujudkan dunia pemasyarakatan yang SMART, Serious, Minded, Active, Responsive, dan Talk, dengan berlandas motto tangguh dalam pengamanan, prima dalam pelayanan, dan produktif dalam kegiatan,” jelas kakanwil.

Selanjutnya, giliran Giri Purbadi selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan yang menyampaikan arahan. “Program revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan dianggap menjadi salah satu langkah strategis sebagai upaya pembenahan dan penguatan pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan dalam sistem pemasyarakatan. Terobosan seperti Crash Program terhadap 17.464 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rehabilitasi WBP Narkotika melalui screening dan assesment terpadu yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan lain-lain. Revitalisasi tentang pelayanan makanan mulai dari perbaikan dapur hingga penyajian makanan yang layak, serta peningkatan keterampilan bagi 1480 WBP. Kesemua ini merupakan target kinerja kita di tahun 2020 yang dalam pelaksanaannya semoga bisa berjalan dengan lancar,” lanjut Giri.

Tercatat sebanyak 26 Kepala UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel yang mengikuti rapat. Masing-masing dari mereka membawa matriks rencana strategis pencapaian Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 dari tiap UPT-nya. Hal ini dalam rangka mengevaluasi dan mempersiapkan program kerja apa saja yang akan dilakukan oleh setiap UPT dalam mencapai target Resolusi Pemasayarakatan tahun 2020.

Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan merupakan bentuk awareness Pemasyarakatan terhadap perubahan tantangan ke depan yang dipengaruhi oleh arus globalisasi, pola komunikasi, atau bahkan terjangan era disrupsi. Deklarasi ini juga sebuah kebijakan responsif sekaligus sebagai komitmen untuk melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja layanan publik.

Adapun 15 poin Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 antara lain, 1) Berkomitmen mendorong 681 Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan mendapatkan predikat WBK/WBBM; 2) Pemberian hak Remisi kepada 288.530 narapidana; 3) Pemberian program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) kepada 69.358 narapidana; 4) Pemberian rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 narapidana pengguna narkotika; 5) Pemberian layanan makanan siap saji di UPT Pemasyarakatan Tangerang dan Nusakambangan; 6) Pencegahan dan pengendalian penyakit menular di seluruh Lapas/ Rutan; 7) Peningkatan kualitas WBP menjadi SDM unggul melalui pelatihan keterampilan bersertifikasi kepada 35.860 narapidana; 8) Mewujudkan ketahanan pangan melalui penanaman tanaman pangan seluas 100 ha; 9) Mewujudkan zero overstaying; 10) Mewujudkan penyelesaian overcrowding; 11) Meningkatkan PNBP sebesar Rp 7 milyar; 12) Pembentukan kelompok masyarakat peduli Pemasyarakatan pada tiap wilayah; 13) Menyelenggarakan sekolah mandiri bagi anak merdeka belajar pada 19 LPKA; 14) Mewujudkan revitalisasi pengelolaan basan dan baran pada 64 Rupbasan; dan 15) Mengantarkan 48 narapidana teroris berikrar kesetiaan kepada NKRI. (Rilis/Foto/Editor: Willi/Kasubag Humas, Hamsir)

 

 

WhatsApp Image 2020 02 11 at 09.54.58

WhatsApp Image 2020 02 11 at 09.54.58

WhatsApp Image 2020 02 11 at 09.54.58

WhatsApp Image 2020 02 11 at 09.54.58

WhatsApp Image 2020 02 11 at 09.54.58

WhatsApp Image 2020 02 11 at 09.54.58


Cetak   E-mail