Kepala Divisi Pemasyarakatan Ikuti Sosialisasi Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu Berbasis TI

a

HUMAS, Sumsel - Kedeputian Bidkoor Hukum dan HAM Kementerian Politik Hukum dan Keamanan menggelar Sosialisasi Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) bertempat di Hotel Aryaduta Palembang, Kamis (6/2).Kegiatan ini turut mengundang perwakilan komponen sistem peradilan pidana dan instansi pemerintah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan sendiri mengutus Kepala Divisi Pemasyarakatan Giri Purbadi dan beberapa Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sumatera Selatan untuk mengikuti sosialisasi ini.

SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI). Pengembangan SPPT-TI juga melibatkan Bappenas RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara).

Kegiatan sosialisasi SPPT-TI ini menindaklanjuti Perpres No. 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan perluasan wilayah implementasi SPPT-TI tahun 2019-2020. SPPT-TI merupakan salah satu fokus kebijakan Pemerintah, dimana SPPT-TI menjadi salah satu aksi yang diharapkan dapat menjamin adanya ketersediaan, ketepatan, dan keakuratan serta kecepatan dalam memperoleh dan memproses data dalam rangka penegakan hukum yang berkualitas.

Dalam sosialisasi ini membahas mengenai pengembangan Sistem Peradilan Pidana tersebut diarahkan pada terwujudnya keterpaduan antar sub sistem yang ada di dalam sistem peradilan pidana, sebagai inovasi dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel, yang mana sejak tanggal 30 Januari 2019 Kemenko Polhukam bersama K/L terkait telah berhasil meluncurkan Dashboard SPPT-TI, yang selanjutnya dashboard tersebut akan melihat sejauh mana penanganan perkara yang ditangani oleh aparat penegak hukum. Lebih lanjut ditambahkan bahwa kegiatan sosialiasi ini merupakan rangkaian dari proses implementasi pengembangan SPPT-TI, yang dimulai sejak penandatangan Nota Kesepahaman atau MoU tentang Pengembangan SPPT-TI tertanggal 28 Januari 2016 antar empat lembaga penegak hukum dan Kementerian/Lembaga yang terkait.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Giri Purbadi mengungkapkan bahwa dengan adanya SPPT-TI ini semoga dapat mensinkronisasi segala bentuk peradilan hukum di Indonesia antar lembaga penegak hukum di Indonesia. (Rilis/Foto/Editor: Willi/Angga/Kasubag Humas, Hamsir)

WhatsApp Image 2020 02 06 at 10.57.14WhatsApp Image 2020 02 06 at 10.57.14

WhatsApp Image 2020 02 06 at 10.57.14

WhatsApp Image 2020 02 06 at 10.57.14

 


Cetak   E-mail