Bantu Masyarakat Miskin, OBH Tanda Tangani Kontrak

 a

HUMAS, SUMSEL - Hari ini, Jumat (24/01), bertempat di Ruang Teleconference Kantor Wilayah, diselenggarakan Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2020 Antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan dengan Ketua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang Terakreditasi di Sumatera Selatan. Terhitung sebanyak 10 OBH Sumsel Terkareditasi yang mengikuti kegiatan ini.

Mengawali kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Bambang Setyabudi) menyampaikan kata pengantarnya. Menurutnya semua OBH di Sumatera Selatan harus dapat bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam mendistribusikan anggaran kepada masyarakat tidak mampu yang memerlukan bantuan hukum, sehingga anggaran dapat segera terserap dan masyarakat mendapatkan manfaatnya. Selain itu, turut hadir juga Kepala Divisi Administrasi (Indra Gunawan Begab), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Giri Purbadi), dan Kepala Divisi Keimigrasian (Hendro Tri Prasetyo).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ajub Suratman juga turut menyampaikan arahannya sekaligus membuka secara resmi jalannya kegiatan.  Dia menyampaikan bahwa kontrak pelaksanaan bantuan hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kontrak ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pelaksanaan bantuan hukum yang penganggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Lebih lanjut, kemudian ada tiga komponen dalam implementasi bantuan hukum seperti Penerimaan Bantuan Hukum untuk orang atau kelompok masyarakat miskin (dibuktikan dengan surat keterangan miskin), Pemberian Bantuan Hukum untuk Organisasi Bantuan Hukum yang lolos verifikasi/akreditasi, Pemberian Bantuan Hukum, yakni Kementerian Hukum dan HAM RI Badan Pembinaan Hukum Nasional ditunjuk oleh Kemenkumham RI untuk melaksanakan penyelenggaraan Bantuan Hukum. “Diketahui juga bahwa dalam bantuan hukum terdapat beberapa unsur yaitu penerima bantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya secara layak dan mandiri, bantuan hukum diberikan baik di dalam maupun di luar proses peradilan, dan bantuan hukum diberikan baik dalam lingkup peradilan pidana, perdata maupun tata usaha negara,” jelas Kakanwil.

Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi di Sumatera Selatan berjumlah 10 (sepuluh), antara lain Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBI LBH) Palembang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang Sriwijaya, Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Selatan, Lembaga Bantuan Hukum Lahat, Kantor Hukum Polis Abdi Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, Pusat Bantuan Hukum Peradi Palembang, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Apik Sumatera Selatan, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum IKADIN Sumsel.

"Saat ini, masih banyak masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum, namun mendapat kesulitan dalam hal mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka dalam mewujudkan hak-hak konstitusional mereka. Maka dengan penandatanganan kontrak kerja bantuan hukum ini diharapkan dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman adanya jaminan negara dalam pemenuhan hak asasi masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan hukum,” pesan Kakanwil.

Selepas acara penandatangan kontrak pelaksanaan bantuan hukum, dilaksanakan kegiatan Rapat Kerja Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum bersama jajaran OBH yang telah menandatangani pelaksanaan bantuan hukum tersebut. Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Bambang Setyabudi) didampingi Kepala Bidang Hukum (Hesti Sumaningsih), Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Vonny Destika Sari), dan Jajaran Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan. (Rilis/Foto/Editor: Willi/Kasubag Humas, Hamsir)

WhatsApp Image 2020 01 24 at 09.47.10

WhatsApp Image 2020 01 24 at 09.47.10

WhatsApp Image 2020 01 24 at 09.47.10

WhatsApp Image 2020 01 24 at 09.47.10

WhatsApp Image 2020 01 24 at 09.47.10

WhatsApp Image 2020 01 24 at 09.47.10

WhatsApp Image 2020 01 24 at 09.47.10

WhatsApp Image 2020 01 24 at 09.47.10

WhatsApp Image 2020 01 24 at 09.47.10


Cetak   E-mail