JFT Perancang Per-UU an, Mengikuti E-Learning via Teleconference

 

WhatsApp Image 2020 01 13 at 16.50.56

 

 

Palembang_Humas – Dalam rangka menuju Kemenkumham Corporate University, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan kegiatan Pelatihan Penguatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Melalui Metode Teleconference dan E-Learning yang diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sub Bagian Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah, Selasa (14/1).

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan kemarin yang telah dibuka secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 13 Januari 2020. Tercatat sebanyak 698 peserta se-Indonesia yang mengikuti coaching dan mentoring melalui metode teleconference dan e-learning.

Bertempat di Ruang Teleconference Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ajub Suratman selaku Kepala Kantor Wilayah didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Bambang Setyabudi), Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Zainul Arifin), dan jajaran Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah pun mengikuti kegiatan penguatan ini melalui teleconference.

Agenda hari ini membahas tentang Peran Kanwil Kumham Dalam Penyusunan Raperda Melalui Pendekatan Omnibus Law yang disampaikan oleh narasumber Dr. Wicipto Setiadi. Beliau menjelaskan bagaimana mengatasi masalah over regulasi. Dalam membentuk regulasi Omnibus jangan sampai regulasi baru dibuat hanya semata-mata mempertimbangkan pada satu sudut pandang saja, misalnya dalam peningkatan investasi saja tanpa mempertimbangkan perlindungan lingkungan, hak-hak tenaga kerja, kondisi daerah, aspek-aspek lainnya sebagai pertimbangan filosofi dari regulasi yang akan terkena dampak pencabutannya. Selain itu mengingat kedahsyatannya, sebaiknya regulasi Omnibus jangan sampai disusupi banyak kepentingan (politik), sehingga rawan disalahgunakan.

Lebih lanjut Wicipto menjelaskan sebaiknya dipilih pola regulasi Omnibus terbatas karena:

  1. Mekanismenya jauh lebih aman dan sangat dimungkinkan secara praktik.
  2. Dalam kelembagaan eksekutif sudah terbagi menjadi K/L yang masing-masing memiliki tugas dan fungsinya.
  3. Di DPR juga telah terbagi menjadi beberapa komisi.
  4. Dengan regulasi Omnibus terbatas maka memudahkan penentuan kementerian yang menjadi leader (voval point) dalam pembentukan regulasi, begitu pula penentuan komisi di DPR yang menangani.

“Peran Kanwil Kumham dalam penyusunan raperda melalui pendekatan Omnibus Law adalah melakukan inventarisasi produk hukum daerah, membantu perkuatan data base PUU dengan menginventarisasi secara lengkap produk hukum daerah, terus melakukan perkuatan keterlibatan para perancang PUU dalam pembentukan produk hukum daerah, serta membuat kajian terhadap produk hukum daerah dan merekomendasikan langkah apa yang perlu dilakukan: mencabut, merevisi, mengganti.”, ujar Wicipto. (Rilis/Foto/Editor : Krisna/Rido/Kasubag HRBTI, Hamsir)

a

DSC05226

DSC05226

DSC05226

DSC05226

DSC05226


Cetak   E-mail