Dikomandoi Kakanwil, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ikuti Penguatan Harmonisasi Raperda Metode Teleconference dan E-Learning

a

SUMSEL, HUMAS – Dalam rangka menuju Kemenkumham Coporate University, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan kegiatan Pelatihan Penguatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Melalui Metode Teleconference dan E-Learning yang diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sub Bagian Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah, Senin (13/1).

Kegiatan ini sendiri telah dibuka secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada Deklarasi Janji Kinerja tanggal 6 Januari 2020 lalu, akan tetapi pelaksanannya digelar pada 13-14 Januari 2020. Tercatat sebanyak 698 peserta se-Indonesia yang mengikuti coaching dan mentoring melalui metode teleconference dan e-learning.

Bertempat di Ruang Teleconference Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ajub Suratman selaku Kepala Kantor Wilayah didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Bambang Setyabudi), Kepala Bidang Hukum (Hesti Sumaningsih), Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Zainul Arifin), dan jajaran Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah pun mengikuti kegiatan penguatan ini melalui teleconference.

Mengawali kegiatan, Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Bambang Rantam Sariwanto menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan. Disampaikan Bambang, saat ini Kemenkumham sedang bergerak maju sesuai dengan Mars Kementerian, dan juga bergerak cepat dan lebih cepat lagi sesuai arahan Menteri, demi menyambut Kemenkumham Corporate University yang memiliki SDM Unggul dan berkompeten. “Semua ini kita lakukan  dalam rangka menyambut tahun 2020 yang lebih baik dan maju. Kita harus melakukan peningkatan kompetensi yang intinya adalah bagaimana agar seluruh pegawai di lingkungan Kemenkumham menjadi unggul, minimal dapat mengerti akan tugas dan fungsi masing-masing. Sesuai dengan isi Deklarasi Janji Kinerja yang telah kita ikrarkan," jelasnya.

Selanjutnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tampil sebagai keynote speech. Dia menyampaikan banyak hal mengenai Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah, salah satunya amanat dari Pasal 18 ayat (6) UUD 1945. “Bunyi pasal tersebut pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Dalam kaitan tersebut, sistem hukum nasional Indonesia telah memberikan kewenangan secara atributif kepada daerah untuk membuat Peraturan Daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, banyak pemerintah daerah yang membuat peraturan daerah, yang secara substansi justru memberatkan pelaku usaha atau investor. Rendahnya minat investor, baik domestik maupun asing, yang melakukan penanaman modal di Indonesia, ditengah begitu banyaknya potensi atau faktor pendukung yang seharusnya mampu menarik investor menanamkan modalnya di Indonesia, tentu merupakan satu kondisi yang sangat disayangkan. Kondisi tersebut ditengarai disebabkan oleh rumit atau sulitnya berinvestasi di Indonesia, sehingga berimplikasi pada rendahnya daya saing Indonesia dibandingkan dengan negara tetangga. Untuk menggambarkan kerumitan atau sulitnya berinvestasi, salah satunya dapat dilihat dari aspek perizinan.

“Berdasarkan kondisi itu, sangat penting bagi kita untuk segera melakukan langkah strategis dan kebijakan dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu strategi penting dalam perbaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia yakni dengan cara melakukan perbaikan struktural melalui reformasi regulasi yang berkontribusi penyederhanaan proses pendirian dan perizinan berusaha. Kedua penguatan infrastruktur pendukung yang memfasilitasi akses pendanaan dalam rangka pengembangan usaha. Ketiga meningkatkan kemudahan berusaha, kepastian hukum, dan kepastian biaya terkait penyelesaian sengketa yang timbul selama penyelenggaraan kegiatan usaha; dan terakhir meningkatkan kemudahan berusaha, kepastian hukum, dan transparansi proses aspek penyelenggaraan usaha lain dalam rangka peningkatan daya saing nasional,” jelas Yasonna. (Rilis/Foto/Editor: Willi/Kasubag Humas, Hamsir)

WhatsApp Image 2020 01 13 at 16.50.55

WhatsApp Image 2020 01 13 at 16.50.55

WhatsApp Image 2020 01 13 at 16.50.55

WhatsApp Image 2020 01 13 at 16.50.55

WhatsApp Image 2020 01 13 at 16.50.55

WhatsApp Image 2020 01 13 at 16.50.55

Cetak