Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Teleconference Mengenai Layanan Rehabilitasi Narkotika WBP

1

HUMAS, SUMSEL - Kamis (9/1), Jajaran Divisi Pemasyarakatan dan Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel mengikuti kegiatan Teleconference mengenai Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Narkotika yang diselenggarakan oleh Direktorat Kesehatan, Perawatan, dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan. Kegiatan ini membahas mengenai agenda Pergeseran target rehabilitasi narkotika di UPT Pemasyarakatan tahun 2020 di dalam wilayah dan antar wilayah, serta perencanaan penganggaran pelaksanaan layanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dalam RKA/KL upt pemasyarakatan tahun 2020 sesuai dengan standar biaya keluaran rehabilitasi narkotika.

Kegiatan teleconference juga diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang telah ditunjuk sebagai UPT Penyelenggara Rehabilitasi Narkotika se-Indonesia. Ditjen Pas menetapkan 49 UPT Pelaksana untuk memberikan layanan rehabilitasi narkotika yang terdiri dari rehabilitasi medis (rehabilitasi  rawat jalan) dan rehabilitasi sosial (rehabilitasi rawat inap). Selain UPT Pelaksana, ada juga UPT Penyangga yang ditetapkan oleh Ditjen Pas, yang bertugas untuk melaksankan skrining narkotika dan mengirimkan peserta tambahan rehabilitasi jika jumlah peserta rehabilitasi yang telah diskrining UPT Pelaksana masih kurang dari target.

Di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel sendiri UPT yang ditunjuk adalah Lapas Kelas I Palembang, Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti. Dalam paparannya, Ditjen Pas menekankan pentingnya peranan dari setiap elemen di UPT PAS untuk melaksanakan peran dan tanggung jawabnya agar penyelenggaraan rehab narkotika dapat tercapai dengan optimal. Setelah paparan, Ditjen Pas melakukan tanya jawab dengan peserta seputar isu atau permasalahan teknis yang umum terjadi seputar persiapan penyelenggaraan rehabilitasi narkotika.

Turut hadir dalam teleconference ini yaitu Kepala Divisi Pemasyarakatan (Giri Purbadi) didampingi Kepala Bidang Layanan Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelola Basan, Baran, dan Keamanan (Yunus M. Simangunsong), Kapala Bagian Program dan Humas (Gunawan), Kepala Bagian Umum (Sri Utami), Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan (Riyan Citra Utami), Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan Baran Milik Negara (Sandy Wiguna), Kepala Sub Bagian Layanan Kesehatan dan Rehabilitasi (I Wayan Tapa Diambara), dan Tim Monev Rehab Narkotika Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Diungkapkan Giri, Teleconference kali ini sangat bermanfaat dalam membeikan arahan bagi UPT Penyelenggara dalam melakukan rehabilitasi narkotika bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. (Rilis/Foto/Editor: Widwi/Willi/Kasubag HRBTI, Hamsir).

WhatsApp Image 2020 01 09 at 16.58.46

WhatsApp Image 2020 01 09 at 16.58.46

WhatsApp Image 2020 01 09 at 16.58.46

WhatsApp Image 2020 01 09 at 16.58.46

WhatsApp Image 2020 01 09 at 16.58.46

WhatsApp Image 2020 01 09 at 16.58.46

Cetak