Jajaran Divisi Pemasyarakatan Mengikuti Pengarahan Dirjenpas Via Video Teleconference

1

Palembang_Humas -  Sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami atas tindak lanjut Penandatanganan Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2020 dan Komitmen Bersama Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, DIRJENPAS melakukan audiensi kepada para Kadivpas beserta jajarannya melalui teleconference terkait Penjelasan dan Komitmen Bersama Pemberian Remisi dan Integrasi, Rehabilitasi, Pelatihan Keterampilan, dan Zero Overstaying tahun 2020. Berlangsung di ruang kerja Kepala Divisi Pemasyarakatan, Senin (06/01).

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel (Giri Purbadi), Pejabat Struktural Divisi Pemasyarakatan, dan para pegawai Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel. Acara sendiri membahas lebih lanjut arahan dari Menteri Hukum dan HAM RI pada acara deklarasi janji kinerja.

Pada kegiatan tersebut Dirjen PAS menghimbau agar mengikuti instruksi Menteri Hukum dan HAM RI agar UPT Pemasyarakatan bebas dari korupsi dan pungli, memberikan layanan pada Warga Binaan Pemasyarakatan seperti pelatihan keterampilan, makanan dan lingkungan yang bersih, pemberian remisi, layanan integrasi (PB,CB,CMB,asimilasi) tepat waktu. Dan juga demi mewujudkan LPKA yang mandiri diharapkan seluruh ABH(anak berhadapan dengan hukum) dapat meneruskan pendidikannya di LPKA itu sendiri.

Lebih lanjut untuk Utami menambahkan layanan pemberian hak para WBP agar petugas pemasyarakatan memperhatikan bahan makanan, pakaian, dan kebersihan lingkungan di UPT Pemasyarakatan baik itu Lapas, Rutan, dan Cabang Rutan agar terciptanya ketertiban dan keamanan serta layanan untuk menuju WBK/WBBM. (Rilis/Foto/Editor:Krisna/Eryl/Kasubag HRBTI, Hamsir)

4

4

4

Cetak