Lantik 22 Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, Pesan Kakanwil Tingkatan Profesionalitas Kerja

a 3

Humas, SUMSEL - Sebanyak 22 Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Pertama di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan mengikuti kegiatan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dihadapan langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ajub Suratman yang bertempat di Aula Kantor Wilayah, Jumat (03/01).

Didampingi para Pejabat Struktural Kantor Wilayah dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Ajub Suratman selaku Pimpinan Tertinggi di Kanwil Kemenkumham Sumsel melantik Pejabat Pembimbing Kemasyarakatan yang ditempatkan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang sejumlah 12 orang dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat sejumlah 10 orang. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: SEK.2-233.KP.03.04 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan.

Kegiatan ini diawali dengan penandatangan berita acara pengambilan sumpah jabatan sekaligus penandatanganan pakta Integritas dengan menghadirkan Kepala Bagian Program dan Humas (Gunawan) dan Kepala Bagian Umum (Sri Utami) sebagai saksi.

Selanjutnya, Ajub Suratman selaku Kepala Kantor Wilayah pun menyampaikan sambutannya. Ajub menyampaikan mengenai Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah Pranata Kemasyarakatan. “Pranata Pemasyarakatan memiliki peran yang strategis, apalagi dengan adanya UU No. 11 Tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak maka peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sangat penting, baik di tingkat pra-adjudikasi, adjudikasi, post adjudikasi khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Keberhasilan seorang PK Bapas adalah ketika seorang anak yang berhadapan dengan hukum, pemeriksaan pidananya tidak lanjut ke peradilan. Keberhasilan diversi adalah merupakan kesuksesan bagi petugas PK BAPAS, selain itu ruang lingkup tugas seorang PK Bapas yang merujuk pada Permenpan RB No. 22 Tahun 2016 tentang jabatan Fungsional PK adalah melakukan kegiatan bidang bimbingan kemasyarakatan yang meliputi penelitian kemasyarakatan, pendampingan pembimbingan, pengawasan dan sidang tim pengamat pemasyarakatan,” jelas Ajub.

Lebih lanjut, Ajub juga menjelaskan mengenai pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan Fungsional PK merupakan suatu hal yang diperlukan dalam pemenuhan kebutuhan. “Jabatan Fungsional sama baiknya dengan jabatan struktural, malah jabatan fungsional bisa lebih cepat naik pangkat dan mengalami pensiun diusia 60 tahun, 2 tahun diatas jabatan strutural yang hanya 58 tahun. Jadi kalian sebagai Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan haruslah banyak bersyukur. Selalu terus belajar dan belajar demi meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas kinerja. Segera bergabung dengan Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) dalam menjalin networking dan sinergitas dalam rangka mewujudkan dunia pemasyarakatan Indonesia yang lebih baik,” pesan Ajub.

Di akhir kegiatan, dilakukan penyematan pin jabatan dan pemberian ucapan selamat oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel kepada Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yang telah dilantik. (Rilis/Foto/Editor: Willi/Kasubag Humas, Hamsir)

pin 1

 

pin 1

pin 1

pin 1

pin 1

pin 1

pin 1

pin 1

pin 1

pin 1

pin 1

 

pin 1

pin 1

pin 1

 

pin 1

pin 1

Cetak