Kakanwil Berikan Arahan Pengelolaan Barjas dan Paparan Transformasi Supervisi Kinerja Kemenkumham 2019

1

Humas, Sumsel - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan kembali mengikuti pengarahan langsung dari Kepala Kantor Wilayah dalam rangka Penguatan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa dan Penyampaian Hasil Rapat Kerja Transformasi Pengelolaan dan Supervisi Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2019 di Aula Kantor Wilayah, Rabu (4/12).

Sebanyak 26 Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel pun turut menghadiri kegiatan ini. Mereka ditemani para Pengelola Barang dan Jasa dari UPT wilayah kerja masing-masing guna mendengarkan arahan langsung dari Kepala Kantor Wilayah.

Ajub Suratman membuka jalannya acara, dalam pemaparannya dia menjelaskan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan memperoleh barang/jasa.

“Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja  Pengadaan Barang/Jasa, Permenkumham No. 16 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Surat Edaran Sekjen No. SEK-24.PB.02.03 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun  2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di  Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik  Indonesia,” jelas Kakanwil.

Pada sesi materi yang pertama ini, Kakanwil menjelaskan secara rinci mengenai teknis pengadaan barang dan jasa. Mulai dari Peran penanggungjawab perwakilan Unit Kerja  Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Perhitungan Analisis Beban Kerja Jabatan Fungsional Kanwil Kemenkumham Sumsel, Alur Kerja UKPBJ, hingga ke Alur Kerja Permintaan dan Penerbitan SK Kelompok Kerja Pemillihan (Pokmil). “Saya menghimbau seluruh Kedudukan Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pengelola Pengadaan senantiasa menjaga integritas dan meningkatkan kapasitas diri dengan saling sinergi, bertukar fikiran serta transfer knowledge. Satu hal yang jadi landasan kita bekerja, yaitu prinsip PASTI,” ujar Kakanwil menutup materi pertamanya.

WhatsApp Image 2019 12 04 at 13.49.34

Seusai itu, para Pengelola Barang dan Jasa dari tiap UPT pun memisahkan diri menuju ruang teleconference guna mengikuti review dan pembagian SK Kelompok Kerja (Pokja) masing-masing satuan kerja yang dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Umum (Sri Utami) dan ditemani oleh Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara (Sandy Wiguna) dan Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan (Riyan Citra Utami).

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumsel Ajub Suratman pun melanjutkan kembali pengarahannya tentang Hasil Rapat Kerja Transformasi Pengelolaan dan Supervisi Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2019. Dan Dia menjelaskan bahwa saat ini Kemenkumham sedang menerapkan corporate university, seperti yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Lembaga Administrasi Negara.

Kemenkumham dengan jumlah pegawai saat ini kurang lebih 60.000 orang dan tersebar di seluruh satuan kerjanya berkewajiban memberikan kesempatan kepada seluruh pegawai untuk mendapatkan pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi mutlak diperlukan untuk merespon perkembangan dunia yang sangat dinamis, dalam era disrupsi dan revolusi industri 4.0, yang menyebabkan laju perubahan sangat cepat.

“Hal ini sejalan dengan salah satu misi presiden RI yaitu pembangunan sumber daya manusia. Bagaimana caranya? Dalam desain Corporate University, pegawai maupun institusi sama-sama dapat menarik manfaat besar dan secara terus menerus untuk meningkatkan performa para pegawai yang berada dalam ekosistem organisasi. Proses pengembangan SDM ini tidak hanya terbatas pada pengembangan knowledge, skill, dan attitude namun juga mengembangkan talenta yang berdampak signifikan terhadap kinerja pegawai dan kinerja organisasi melalui banyak cara, yang diantaranya adalah coaching dan mentoring,” jelas Kakanwil.

Lebih lanjut, Kakanwil juga menyampaikan mengenai pengembangan SDM di era digital yaitu melalui pembelajaran online (e-learning), kolaborasi dan model pembelajaran baru dengan Digital Skills dan memanfaatkan teknologi terbaru melalui prinsip Learning by doing, serta mengidentifikasi kebutuhan dan kondisi peserta Training Generasi Milenial (masa kini) dengan inovasi pembelajaran.

“Keberhasilan suatu organisasi sangat dipengaruhi oleh kualitas SDM-nya. Maka dengan menerapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Corporate Univesity maka pelaksanaan pelatihan akan selaras dengan career planning, working place learning, dan merespon kebutuhan pengembangan kompetensi sesuai tuntutan organisasi, sehingga diperoleh SDM aparatur hukum dan HAM khususnya di Kanwil Kemenkumham Sumsel yang cerdas, pintar, dan produktif,” pesan Kakanwil. (Rilis/Foto/Editor: Willi/Rido/Kasubag Humas, Hamsir)

WhatsApp Image 2019 12 04 at 13.49.32

WhatsApp Image 2019 12 04 at 13.49.32

jas 2

WhatsApp Image 2019 12 04 at 13.49.32

WhatsApp Image 2019 12 04 at 13.49.32

WhatsApp Image 2019 12 04 at 13.49.32

WhatsApp Image 2019 12 04 at 13.49.32

Arahan Terpisah dari Kepala Bagian Umum mengenai Pengelolaan Barang dan Jasa

WhatsApp Image 2019 12 04 at 10.37.483

jas 2

jas 2

jas 2

jas 2

Cetak