Penilaian Dan Evaluasi Terhadap Kualitas Pelayanan DJKI, Kanwil Sumsel Gelar Kegiatan Pembukaan In Depth Interview Survei Indeks Kepuasan Masyarakat Atas Layanan Kekayaan Intelektual

e3fa8f5a 2bf2 4a9c bb64 431ada6d9c37

Palembang_Humas – Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar kegiatan Pembukaan In Depth Interview Survei Indeks Kepuasan Masyarakat atas Layanan Kekayaan Intelektual. Acara berlangsung di ruang teleconference, Selasa (26/11).

Acara dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Bambang Setyabudi), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Yenni). Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan (Ranie Utami), dan para perseta kegiatan In Depth Interview Survei Indeks Kepuasan Masyarakat sebanyak 30 orang.

Acara dimulai dengan laporan Ketua Panitia. Yenni laporkan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Layanan Publik, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Kegiatan In Depth Interview Survei Indeks Kepuasan Masyarakat atas Layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ini dilaksanakan  dengan tujuan sebagai penilaian dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan DJKI serta memberikan rekomendasi bagi DJKI guna meningkatkan pelayanan kepada publik.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Bambang Setyabudi), memberikan kata sambutan sekaligus membuka kegiatan itu. Bambang  mengungkapkan terselenggaranya kegiatan In Depth Interview Survei Indeks Kepuasan Masyarakat atas Layanan Direktorat Jenderal Kekayaan intelektual ini tentunya tidak terlepas dari bantuan dan dukungan dari semua pihak. “Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan bantuan yang diberikan sehingga pada hari ini dapat terselenggara dengan baik dan mudah-mudahan sesuai yang kita harapkan bersama.” Ujar Bambang.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan Informasi tentang  tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan public dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.

Survey IKM bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. Pengukuran kepuasan merupakan elemen penting dalam proses evaluasi kinerja dimana tujuan akhir yang hendak dicapai adalah menyediakan pelayanan yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih efektif berbasis dari kebutuhan masyarakat.

Suatu pelayanan dinilai memuaskan bila pelayanan tersebut dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna layanan. Kepuasan masyarakat dapat juga dijadikan acuan bagi berhasil  atau tidaknya pelaksanaan program yang dilaksanakan pada suatu lembaga layanan publik. (Rilis/Foto/Editor : Krisna/Kasubag HRBTI, Hamsir)  

d5c6cdc1 31bc 4d3a 982f 0de31684aa20

d5c6cdc1 31bc 4d3a 982f 0de31684aa20

d5c6cdc1 31bc 4d3a 982f 0de31684aa20

d5c6cdc1 31bc 4d3a 982f 0de31684aa20

d5c6cdc1 31bc 4d3a 982f 0de31684aa20

d5c6cdc1 31bc 4d3a 982f 0de31684aa20

d5c6cdc1 31bc 4d3a 982f 0de31684aa20

 

Cetak