KEGIATAN UJI KOMPETENSI PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

8cce616d 9993 4fb2 ac98 cce6be3c94c8

Palembang_Humas – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar kegiatan uji kompetensi pengangkatan pegawai negeri sipil (pns) dalam jabatan fungsional penyuluh hukum dan pembimbing kemasyarakatan melalui penyesuaian/inpassing menggunakan metode computer based test (cbt) dan wawancara online di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Sumatera Selatan tahun anggaran 2019. Berlangsung dua hari (20-21 November 2019) di Aula Kantor Wilayah.

Acara dihadiri oleh Kepala Bagian Umum (Sri Utami), Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga (Dedy Zulian) serta para peserta uji kompetensi jabatan penyuluh hukum dan pembimbing kemasyarakatan.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Bagian Umum (Sri Utami), dalam sambutannya Sri Utami menjelaskan Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 42 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian / Inpassing dan Surat Edaran Nomor: SEK-12.KP.06.02 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian / Inpassing di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membuka kesempatan kepada seluruh pegawai untuk mengikuti proses pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing.

fd3fea37 2e03 4e33 8f84 889e60cab4e9

Jabatan fungsional adalah jabatan yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit, Jabatan Fungsional merupakan pilihan karir bagi Pegawai Negeri Sipil selain jabatan struktural yang jumlahnya terbatas.

Lebih lanjut Sri Utami menjelaskan Keuntungan dalam memilih jabatan Fungsional adalah Kenaikan pangkat lebih cepat dapat dinaikkan minimal 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal kenaikan pangkat terakhir sepanjang memenuhi angka kredit, mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja lebih tinggi dari jabatan Pelaksana, batas Usia Pensiun dapat diperpanjang pada jenjang jabatan tertentu, jenjang pangkat dan jabatan terbuka sampai jenjang jabatan/ pangkat tertinggi, dapat dipromosikan dan mutasi secara diagonal kedalam jabatan struktural maupun jabatan fungsional lainnya, serta penilaian kinerja dilakukan lebih obyektif sesuai dengan butir kegiatan yang telah di tentukan.

Kegiatan berlangsung 2 (dua) hari, hari pertama merupakan tes menggunakan metode computer based test (cbt) dan tes wawancara untuk jabatan penyuluh hukum di keesokan harinya. (Rilis/Foto/Editor : Krisna/Uje/Kasubag HRBTI, Hamsir)

fd3fea37 2e03 4e33 8f84 889e60cab4e9

fd3fea37 2e03 4e33 8f84 889e60cab4e9

fd3fea37 2e03 4e33 8f84 889e60cab4e9

fd3fea37 2e03 4e33 8f84 889e60cab4e9


Cetak   E-mail