Transfer Knowledge tentang Tugas Asesor PMPRB: Implementasi RB Dari Atas Sampai ke Unit Terendah

DSC03189

HUMAS, Palembang - Program rutin bulanan yaitu kegiatan Transfer Knowledge kembali diadakan oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera pada Selasa (15/10). Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Wilayah ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ajub Suratman, dan diikuti oleh seluruh Kepala Divisi, Pejabat Struktural dan Administrator, serta para JFU dan JFT.

Saat membuka kegiatan, Kakanwil mengingatkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna memberi pemahaman yang sama antara pegawai yang pernah mengikuti diklat/bimtek dengan pegawai lainnya. "Transfer knowledge ini merupakan salah satu bentuk teknik peningkatan kualitas SDM melalui sharing informasi dan ilmu. Karena informasi harus disampaikan kepada seluruh pegawai," ujar Ajub.

Kakanwil juga mengatakan biasanya perubahan perilaku seseorang disebabkan 4 hal: 1) Bertambah kaya, 2) Bertambah ilmu pengetahuan, 3) Punya kekuasaan, dan 4) Merasa ibadahnya lebih baik daripada orang lain. Oleh karena itu ia menganggap bahwa perubahan perilaku yang paling baik ialah perubahan karena bertambahnya ilmu.

Dalam kegiatan tersebut, topik yang dibahas adalah materi yang didapat oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Yenni) dan Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat (Gunawan) pada saat mengikuti Workshop Asesor Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Kementerian Hukum dan HAM di Bekasi pada tanggal 8 s.d. 11 Oktober 2019.

Dalam paparannya, Yenni menyampaikan bahwa PMPRB dilaksanakan karena perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme dianggap sudah mendarah daging di setiap instansi. Maka dari itu, mindset perlu diubah dan pelayanan publik yang bersih harus diwujudkan. "Dalam hal ini, tugas asesor tidak hanya untuk melakukan penilaian mandiri, tetapi juga harus mampu menggerakkan pelaksanaan dan implementasi Reformasi Birokrasi (RB) dari atas sampai kepada unit terendah," papar Yenni.

Ia juga mengulas kembali bahwa dalam menerapkan RB, seluruh jajaran harus memahami visi pemerintah yang dapat dicapai dengan beberapa misi seperti meningkatkan kecepatan melayani, kecepatan memberikan izin, hingga penggunaan APBN yang tepat sasaran.

Dalam transfer knowledge tersebut, Gunawan juga menambahkan jika saat ini nilai indeks RB Kemenkumham telah mencapai 77,37% dengan target capaian nilai 85% pada tahun 2019. Ia juga mengungkapkan bahwa selain 11 Unit Eselon I, hanya ada tiga satuan kerja dari Kantor Wilayah yang dijadikan role model RB yaitu Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kanwil Kemenkumham DKI, dan Kanwil Kemenkumham Banten.

Menutup kegiatan itu, Kakanwil menyarankan agar ada persamaan persepsi seluruh jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam memenuhi target RB karena sejatinya setiap pegawai adalah aktor dan agen perubahan. (Rilis/Foto/Editor: Rido/Dera/Kasubag Humas, Hamsir)

DSC03189

DSC03189

DSC03189

DSC03189

DSC03189

DSC03189

DSC03189

DSC03189


Cetak   E-mail