Beri Pembinaan dan Penguatan kepada Petugas Pemasyarakatan, Kakanwil dan Kadivpas Kunjungi Lapas Banyuasin

DSC07553

Banyuasin_HUMAS - Dalam rangka memberikan pembinaan dan penguatan khususnya kepada petugas pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Sudirman D. Hury, yang didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Giri Purbadi, melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Banyuasin pada Jumat (19/7).

Berlangsung di Ruang Rapat Lapas Banyuasin, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Lapas Banyuasin (Reza Yudhistira Kurniawan), para pejabat struktural, serta seluruh jajaran staf dan petugas jaga di Lapas Banyuasin. Dalam arahannya, Kakanwil meminta agar seluruh petugas selalu menjaga profesionalisme dalam bekerja. "Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kita punya prinsip yang harus dipatuhi dan dipedomani. Kita dituntut untuk paham tentang apa yang harus dilakukan dan tidak dikerjakan," ungkapnya.

Pimpinan tertinggi di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel itu juga mengingatkan agar setiap pegawai menaati segala peraturan perundang-undangan di bidang Pemasyarakatan beserta aturan pelaksananya. "Pada hakikatnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Lapas itu ialah insan dan sumber daya manusia yang harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu. Namun, bagaimana kita dapat melakukan pembinaan jika pegawainya saja tidak bisa dibina. Oleh karena itu, kedisiplinan moral itu harus dimulai dari diri kita sendiri dulu," tegasnya kepada seluruh audien yang hadir.

"Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 6), kita sebagai aparatur pemerintah harus mewujudkan birokrasi yang bersih. Ada kode etik dan perilaku yang mengatur harkat dan martabat kita sebagai ASN. Sudah menjadi kewajiban kita untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan," kata Sudirman. Ia juga menguraikan tugas-tugas setiap pegawai yang sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 30 September 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169).

Pada kesempatan itu juga, Sudirman mengimbau agar setiap petugas pemasyarakatan saling tolong menolong dalam kebaikan. "Menjadi ASN adalah amanah, jadi jagalah martabat dan kehormatan itu. Kalau ada citra buruk yang merusak instansi, tentu sangat disayangkan. Gaya hidup harus disesuaikan, tidak perlu mengejar materi dari sesuatu yang melanggar aturan," tegasnya lagi.

Setelah mendapat pembinaan dan penguatan dari Kakanwil, selanjutnya para pegawai Lapas Banyuasin diberi arahan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Giri Purbadi. Kadivpas pun mengamini apa yang telah disampaikan oleh Kakanwil. "Selain menjaga integritas, ada baiknya kita juga tidak lalai menjaga lingkungan kerja yang kondusif. Terus tingkatkan pengamanan dan pengawasan, lalu utamakan pelayanan yang berorientasi pada masyarakat. Apalagi tahun lalu ada 10 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel yang mendapat penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, salah satunya Lapas Banyuasin. Jelas ini mesti ditingkatkan," ujar Giri.

DSC07553

Usai kegiatan tersebut, Kakanwil dan Kadivpas beserta rombongan pun melaksanakan Shalat Jumat berjemaah di Masjid Nurul Hidayah Lapas Banyuasin. Bahkan sehabis melaksanakan ibadah, Kakanwil menyempatkan diri memberikan pembekalan kepada seluruh WBP di sana. Dalam kesempatan itu, Sudirman memberikan motivasi sembari mengingatkan kembali isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yang diubah menjadi PP Nomor 28 Tahun 2006 hingga perubahan terakhir menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012  tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Sebelum mengakhiri kunjungannya di Lapas Banyuasin, Kakanwil beserta rombongan juga menyempatkan diri mengecek kegiatan bimbingan kerja di Lapas Banyuasin, mulai dari pembuatan sandal jepit, kerajinan gantungan kunci dari limbah kayu, hingga pelatihan pangkas rambut yang dilakukan para WBP.

Sehabis kunjungan di Lapas Kelas III Banyuasin, Kakanwil dan Kadivpas melanjutkan kunjungan kerja ke Lapas Narkotika Kelas III Palembang. Di sana pula dilakukan peninjauan keadaan dan kondisi Lapas, mulai dari pengecekan dapur serta aktivitas WBP di ruang bimbingan kerja seperti pembuatan sangkar burung, produksi topi, pembuatan tempe, hingga ternak ikan patin. Di sela-sela peninjauan tersebut, Kakanwil juga mengingatkan kembali kepada seluruh pejabat struktural yang mendampingi agar selalu menjaga integritas dan meningkatkan kompetensi dalam berkinerja. (Rilis/Foto/Editor: Rido/Kabag Humas, Gunawan)

DSC07553

DSC07553

DSC07553

DSC07553

DSC07553

DSC07553

DSC07553

DSC07553

DSC07553

DSC07553

DSC07553

 


Cetak   E-mail