"Human Rights For All, All For Human Rights" Ujar Sudirman Pada Pembukaan Kegiatan Diseminasi HAM

WhatsApp Image 2019 07 18 at 16.39.10

Palembang_Humas- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar kegiatan Diseminasi HAM dengan tema,"Pelayanan Publik Berbasis HAM". Bertempat di Aula lantai 3 Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Kamis (18/07).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Sudirman D. Hury),  Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Bambang Setyabudi), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Giri Purbadi), Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM (Suparno), beserta para peserta diseminasi yang berasal dari UPT se-kota Palembang.

Acara dimulai Dengan Sambutan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM (Suparno), dalam sambutannya Suparno menyampaikan bahwa Negara memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh kategori hak-hak kodrati manusia, karena ide dasar pendirian negara adalah untuk menerima mandat sebagai pihak utama (The Main Actor) dalam perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia warga negaranya. Formula kewajiban negara dapat ditemukan pada setiap instrumen hak asasi manusia internasional, dengan klausula "setiap orang berhak" dan "Negara pihak wajib..".

Acara dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Sudirman D. Hury sekaligus membuka secara resmi kegiatan Diseminasi dan Penguatan HAM. Dalam sambutannya Sudirman menyatakan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan yang luar biasa karena sudah mendatangkan narasumber-narasumber yang hebat dari Direktorat Jenderal HAM.

“Berbicara tentang tema kegiatan ada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 yang ditetapkan pada tanggal 10 September 2018 dan Diundangkan pada tanggal 17 September 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Maka dari itu jika kita mau berbicara mengenai pelayanan publik berbasis HAM, terlebih dahulu kita harus paham kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 Juli 2019 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 tentang Pelayanan Publik.” jelas Sudirman.

WhatsApp Image 2019 07 18 at 16.39.03

“Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan dasar negara kita, sebelum diamandemen hal yang menyangkut mengenai hak asasi manusia hanya terdapat beberapa pasal, namun setelah amandemen kedua pada tahun 2002 maka yang menyangkut masalah HAM ditempatkan tersendiri dalam BAB XA Pasal 28 ayat a sampai j. Kalau kita lihat di huruf i ayat 4 yaitu perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah. Tapi kalau kita lihat sebelum diamandemen kita memiliki Undang-Undang Nasional yaitu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 23 September Tahun 1999 terdapat 106 pasal. Pada Pasal tersebut, Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional.” Lanjut Sudirman.

Lebih lanjut, Sudirman menekankan bahwa negara diamanahkan untuk menjamin Hak Asasi Manusia setiap warga negaranya, hal ini tertuang pada Pasal 8 UU No. 39 Tahun 1999 tentang kewajiban dan tanggungjawab negara yaitu berbunyi "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah. Kewajiban dan tanggungjawab negara mengenai hak asasi manusia ini juga tertuang pada Pasal 71 dan Pasal 72 UU No. 39 Tahun 1999," jelas Sudirman.

Dijelaskannya bahwa pada Pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999 berbunyi bahwa "Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia." Kemudian dilanjutkan Pasal 72 yang berbunyi "Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain." jelas Sudirman.

Pada kesempatan itu, orang nomor satu di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan itu juga menjabarkan terdapat beberapa Instrumen HAM Internasional yang telah diratifikasi seiring tergabungnya Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Diantaranya adalah Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 diratifikasi dengan UU No. 59 Tahun 1958, Konvensi Tentang Hak Politik Kaum Perempuan (Convention of Political Rights of Women) diratifikasi dengan UU No. 68 tahun 1958, Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elmination of Discrimination againts Women) diratifikasi dengan UU No. 7 tahun 1984, Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) diratifikasi dengan Kepres 36 tahun 1990, Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak mengenai Perdagangan Anak dan, prostitusi Anak, dan Pornografi Anak (Optional Protocol to the Convention on the rights of The child on the sale of children, child prostitution dan child pornography) telah ditandatangani pada tanggal 24 sepetember 2001, Protokol tambahan Konvensi Hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata (Optional Protocol to the Convention on the Rights of the child on the Involvement of the Children ini Armend Conflict) telah ditandatangani pada 24 September 2001, Konvensi Pelarangan, Pengembangan, Produksi dan Penyimpanan Senjata Biologis dan Penyimpanannya serta pemusnahannya (Convention on the Prohobition of the Development, Production and Stockpilling of Bacteriological (Biological) and Toxic Weaponsand on their Destruction) diratifikasi dengan Kepres No. 58 tahun 1991, Konvensi Internasional terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga (International Convention Againts Apartheid in Sports) diratifikasi dengan UU No. 48 tahun 1993, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan, atau merendahkan martabat Manusia (Toture Convention) diratifikasi dengan UU No. 5 tahun 1998, Konvensi organisasi Buruh Internasional No. 87, 1998 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (Convention No. 87, 1998 Concerning Freedom Association and Protection on the Rights to Organise) diratifikasi dengan UU No. 83 tahun 1998, Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial (Convention on the Elemination of Racial Discrimination) diratifikasi dengan UU No. 29 Tahun 1999, Konvensi Internasional untuk penghentian Pembiayaan terorisme (International Convention for the Supression of the Financing Terrorism) ditandatangani pada 24 September 2001,  Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (The International Covenant on Economics, Social, and Cultural Rights/ ICESCR), diratifikasi menjadi UU No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (The International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR), diratifikasi menjadi UU No. 12 tahun 2005.Selain itu, ada Konvensi ILO Tahun 1990 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Keluarganya yang sudah diratifikasi lewat UU No 6 Tahun 2012.

Telah banyak Instrumen Internasional yang telah diratifikasi, oleh karenanya Sudirman mengajak untuk memahami dan mengedepankan HAM yang meliputi perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. "Karena hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan anugerahnya yang wajib dihormati dan dilindungi." ungkap Sudirman.

Sementara itu berbicara pelayanan publik berbasis HAM, Sudirman mengatakan terdapat 10 Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel yang mendapatkan penghargaan karena telah mengimplementasikan dan mengedepankan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia. "Ini yang menjadi prioritas kita di Sumatera Selatan, kalau masalah HAM, Sumsel menjadi yang terdepan, karena Kakanwilnya mengerti HAM." ujar Sudirman.

Sudirman juga menceritakan bahwa dulu ia pernah diwawancarai oleh wartawan, mereka memuji Indonesia karena satu-satunya negara yang mempunyai kementerian sendiri tentang Hak Asasi Manusia dan satu-satunya di dunia yang memiliki program aksi Hak Asasi Manusia.“saya berharap dengan adanya kegiatan Diseminasi HAM ini ada paparan materi dari Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM kemudian juga paparan dari Kepala Subdirektorat Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah I, maka dari itu saya mengucapkan selamat kepada para peserta, ikuti kegiatan ini dengan sungguh sungguh karena HAM untuk semua, semua untuk HAM, human rights for all, all for human rights,” tutup Kakanwil.

Setelah Sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM tentang peran dan tanggung jawab negara dalam pelayanan publik. Kemudian penyampaian materi oleh Kepala Subdirektorat Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah I, materi yang disampaikan diantaranya Permenkumham No. 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Pelayanan Publik Berbasis HAM pada UPT Imigrasi, dan Pedoman Aspek-Aspek HAM di Lembaga Pemasyarakatan. (Rilis/Foto/Editor : Krisna/Dera/Kasubag HRBTI, Hamsir)

WhatsApp Image 2019 07 18 at 16.39.03

WhatsApp Image 2019 07 18 at 16.39.03

WhatsApp Image 2019 07 18 at 16.39.03

WhatsApp Image 2019 07 18 at 16.39.03

WhatsApp Image 2019 07 18 at 16.39.03

WhatsApp Image 2019 07 18 at 16.39.03

WhatsApp Image 2019 07 18 at 16.39.03

WhatsApp Image 2019 07 18 at 16.39.03

WhatsApp Image 2019 07 18 at 16.39.03

WhatsApp Image 2019 07 18 at 16.39.03

WhatsApp Image 2019 07 18 at 16.39.03

WhatsApp Image 2019 07 18 at 16.39.03

 


Cetak   E-mail