Optimalkan Pelayanan Publik, Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Aplikasi LAPOR!

WhatsApp Image 2019 07 18 at 12.20.36

Palembang_Humas. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan bekerja sama dengan Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal RI menggelar Kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Tindak Lanjut Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang diikuti oleh Operator Aplikasi LAPOR! seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kamis (18/7).

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan launching aplikasi LAPOR! Versi 3.0 yang diluncurkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bekerja sama dengan Kantor Staf Presiden (KSP) dan Ombudsman pada Februari 2019 silam, sesuai dengan surat dari Sekretariat Jenderal Nomor: SEK.5-HH.07.05-20.

LAPOR! merupakan sistem berbasis media sosial yang dibangun dan dikelola oleh unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), melalui aplikasi ini semua aspirasi dan pengaduan mengenai program-program pembangunan diawasi oleh Ombudsman RI, terpadu dengan 67 kementerian/lembaga pemerintah pusat, menggunakan tiga kanal utama yang mudah diakses masyarakat melalui situs web www.lapor.go.id, SMS ke 1708 melalui semua operator, serta aplikasi mobile melalui Android dan Iphone.

Bertempat di Ruang Teleconference, Kepala Kantor Wilayah, Sudirman D. Hury yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi, Indra Gunawan Begab berkenan langsung membuka jalannya kegiatan. Dalam sambutannya, Indra mengungkapkan terima kasihnya kepada Tim LAPOR! Pusat. “Terima kasih kepada Tim LAPOR! yang sudah bersedia membantu mensosialisasikan aplikasi ini. Seperti kita tau, pengaduan atas pelayanan publik merupakan salah satu area perubahan yang ada pada Reformasi Birokrasi, yang mana jika kita ingin mendapat predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), maka area pelayanan publik harus kita benahi,” ujar Indra.

Lebih lanjut, Indra juga mengungkapkan peran kita sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus senantiasa melayani publik. “Kunci PNS itu cuma dua, yaitu kewajiban dan larangan. Jika kita sudah melakukan itu semua pasti tidak akan ada hal yang tidak diinginkan muncul. Jika kita sudah melakukan kewajiban sebagai PNS dengan sebaik mungkin dan menjauhi apa yang menjadi larangan, sudah pasti tidak akan ada pengaduan-pengaduan yang muncul akan tugas kita,” jelasnya.

WhatsApp Image 2019 07 18 at 12.18.03

Tim LAPOR! Pusat Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama ini diwakili oleh Deswati selaku Kepala Sub Bagian LAPOR! dan Delima selaku Operator LAPOR! Pusat. Mereka menyampaikan materi terkait aplikasi LAPOR! yang diiringi dengan simulasi langsung dari aplikasinya. Diungkapkan Deswati, aplikasi LAPOR! dapat mempercepat proses pengaduan masyarakat. Tidak lagi dengan kertas, jawaban atas aduan masyarakat bisa dilakukan dengan aplikasi pada smartphone, pesan singkat, ataupun e-mail. “LAPOR! adalah aplikasi media sosial pertama di Indonesia yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah, sehingga dalam aplikasi ini masyarakat dapat berinteraksi dengan pemerintah secara interaktif dengan prinsip mudah, terpadu, dan tuntas untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik,” jelas Deswati.

Aplikasi LAPOR! memiliki dasar hukum yaitu UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, PERMEN PAN&RB No. 5 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Perpres No. 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, PERMEN PAN RB Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Roadmap Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), dan Permenkumham RI No 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI, (Pasal 105 dan 107).

Cara kerja E-Lapor! sendiri yaitu instansi diberikan waktu selama 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindak lanjut dari pelaporan yang diberikan oleh masyarakat umum. Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka instansi dapat menginformasikannya pada halaman tindak lanjut laporan. Laporan dianggap selesai apabila sudah terdapat tindak lanjut dari instansi pada laporan, dan telah berjalan 10 hari kerja setelah tindak lanjut dilakukan tanpa adanya balasan dari pelapor maupun administrator LAPOR! di halaman tindak lanjut.

Dijelaskan Deswati, LAPOR! merupakan salah satu Target Kinerja dari Kemenkumham, maka sebagai pengelola aplikasi tersebut, pihak Kantor Wilayah harus menjalankannya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). “Jika LAPOR! ini dikerjakan dengan baik, maka akan mendapat penghargaan dari Menpan RB. Seperti kita tau, Kemenkumham merupakan satu dari empat kementerian yang memperoleh gelar zero complience. Karena itu, kita memberikan penghargaan ke Kantor Wilayah yang unitnya minus pengaduan,” pesannya.

Sosialisasi aplikasi yang memungkinkan untuk melibatkan partisipasi publik dan meningkatkan interaksi dua arah antara masyarakat dan pemerintah dalam pengawasan program-program pembangunan, karena memiliki fitur-fitur aplikasi yang canggih sehingga memudahkan diakses oleh publik, partisipasi dan interaksi publik ini dijaring penerimaan dan tindak lanjut aspirasi dan pengaduan, yang semuanya terdokumentasi dalam aplikasi LAPOR!

Kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Tindak Lanjut LAPOR! ini ditutup dengan pemberian hak akses user ke seluruh Operator LAPOR! di UPT Kanwil Kemenkumham Sumsel. Mereka diberikan pengarahan bagaimana menyikapi jika ada pengaduan yang masuk, cara merespon, dan cara menyelesaikannya. (Rilis/Foto/Editor: Willi/Krisna/Kasubag HRGBTi, Hamsir)

WhatsApp Image 2019 07 18 at 12.18.03

WhatsApp Image 2019 07 18 at 12.18.03

WhatsApp Image 2019 07 18 at 12.18.03

WhatsApp Image 2019 07 18 at 12.18.03

WhatsApp Image 2019 07 18 at 12.18.03

WhatsApp Image 2019 07 18 at 12.18.03

WhatsApp Image 2019 07 18 at 12.18.03

WhatsApp Image 2019 07 18 at 12.18.03


Cetak   E-mail