Melalui Media Teleconference, Kakanwil Beri Penguatan kepada Seluruh UPT Pemasyarakatan di Sumsel

DSC07288

Palembang_Humas - Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada kegiatan Teleconference hari sebelumnya, yaitu terkait Peningkatan Kualitas Kinerja dan Penguatan Kompetensi Pimpinan Tinggi Pratama Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Divisi Pemasyarakatan mengadakan sosialisasi kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasayarakatan di Sumsel.

Rabu (17/7), sosialisasi tersebut disampaikan melalui media Teleconference yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Giri Purbadi. Namun sebelumnya, kegiatan tersebut dibuka dengan arahan dan penguatan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Sudirman D. Hury, yang membahas tentang Penguatan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

"Akhir-akhir ini banyak permasalahan yang merusak citra Kantor Wilayah disebabkan kejadian di beberapa UPT PAS. Ini semua adalah tanggung jawab kita bersama. Maka dari itu, tak hentinya saya berpesan jangan hanya berada di zona nyaman, lakukan tindakan antisipasi mulai dari pejabat hingga staf," ujar Kakanwil memulai arahannya. Menurutnya, tantangan Pemasyarakatan yang semakin kompleks mengindikasikan semakin perlunya melakukan pemetaan kembali peran dan fungsi Pemasyarakatan sehingga memudahkan organisasi dalam memprediksi arah dan langkah yang akan diambil ke depannya.

"Jangan terlalu kaku menerjemahkan makna Revitalisasi Pemasyarakatan, sebab payung hukumnya masih sama yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 1995 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3614) beserta aturan-aturan pelaksananya. Jadi, fokusnya yaitu bagaimana kita meningkatkan dan membuat pembaruan dari regulasi yang ada, salah satunya dengan terbitnya konsep tentang Revitalisasi melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang ditetapkan tanggal 18 Desember 2018 dan diundangkan pada tanggal 20 Desember 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1685), tegasnya.

Selanjutnya, giliran Kepala Divisi Pemasyarakatan, Giri Purbadi, yang memberikan arahannya. Kadivpas menyampaikan bahwa ada beberapa perhatian khusus bagi seluruh UPT Pemasyarakatan di Sumsel. Ia menyerukan agar segera dilakukan action dan implementasi terhadap Revitalisasi Pemasyarakatan ini. "Kalau diperhatikan, sepertinya masih banyak yang gagal paham dengan konsep Revitalisasi, oleh karena itu ke depannya akan dibuat instruksi Kakanwil, supaya kita semua punya ukuran target capaian," kata Giri.

Giri mengatakan ada 3 (tiga) hal yang sekarang jadi perhatian khusus. Pertama, mengenai cara penyajian makanan dan pelayanan dapur bersih. Kedua, terkait prosedur layanan kunjungan dan peran P2U sebagai jalur masuknya benda-benda terlarang di dalam Lapas/Rutan. Lalu, yang ketiga yaitu menghilangkan diskriminasi pada warga binaan guna menghindari konflik penghuni kamar/blok. "Revitalisasi artinya menghidupkan kembali tradisi Pemasyarakatan. Saat ini, alhamdulillah sudah ada 3 program unggulan khususnya di Sumsel, yaitu Lapas produktif melalui program "one prison one product", kegiatan bersih-bersih 30 menit setiap hari, serta program "masuk napi, keluar santri," jelasnya.

Kegiatan Teleconference tersebut dilanjutkan open sharing antara Kakanwil dan Kadivpas bersama seluruh UPT Pemasyarakatan mulai dari Lapas, Rutan, Cabang Rutan, Bapas, hingga Rupbasan. Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkumham Sumsel itu turut hadir Kepala Divisi Administrasi (Indra Gunawan Begab) dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Bambang Setyabudi). (Rilis/Foto/Editor: Rido/Kasubag Humas, Hamsir)

DSC07288

DSC07288

DSC07288

DSC07288

DSC07288

DSC07288

DSC07288

 


Cetak   E-mail