Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Notaris, Sudirman Berpesan Agar Selalu Jaga Kode Etik

DSC07155

Palembang_Humas - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Sudirman D. Hury, melantik dan mengambil sumpah jabatan 1 (orang) orang Notaris bertempat di Aula Lantai 3 Kanwil Kemenkumham Sumsel, Selasa (16/7). Berdasarkan Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-00209.AH.02.01 Tahun 2019 tanggal 17 Mei 2019, satu orang Notaris tersebut ialah Zaitun, S.H., M.Kn. diangkat sebagai Notaris yang berkedudukan di Kota Palembang dengan Wilayah Jabatan Sumatera Selatan.

Pengambilan sumpah jabatan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 3). Dikatakan Sudirman dalam sambutannya, disebutkan pada Pasal 4 dalam UU tersebut bahwa sebelum menjalankan jabatannya, Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Di samping itu, Menteri Hukum dan HAM juga telah mendelegasikan kewenangannya kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah untuk melantik para Notaris. 

"Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU ini," kata Sudirman. "Hari ini kita hanya melantik satu orang Notaris saja, padahal banyak Notaris lain yang sudah mendapat Surat Keputusan, tetapi tidak semuanya memenuhi sayarat untuk dilantik. Ini tentu menunjukkan satu kedisiplinan seorang Notaris sebagai pejabat yang akan menjalankan profesinya dalam pelayanan hukum kepada masyarakat," imbuhnya.

Sudirman juga menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sudah begitu komprehensif mengatur hal-hal yang berhubungan dengan jabatan Notaris. "Pasal 82 menyebutkan bahwa Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris, dalam hal ini Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya wadah profesi Notaris. Kemudian organisasi tersebut yang akan menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris," ujarnya.

Sudirman selaku Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris, mengimbau kepada Notaris yang baru saja dilantik agar selalu menjaga kode etik. Ia menyampaikan bahwa saat ini ada  423 orang Notaris yang berada di Wilayah Sumsel, jadi tidak menutup kemungkinan akan adanya persaingan. "Selain itu, Majelis Pengawas Wilayah sudah mencatat sebanyak 158 kasus dalam 10 bulan terakhir yang menyangkut Notaris, jadi hati-hatilah dalam melaksanakan tugas," pesannya.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Adminstrator, Pejabat Pengawas, JFT, dan JFU di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel. Turut hadir juga beberapa anggota keluarga Notaris yang dilantik dan para undangan dari Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) Sumatera Selatan. (Rilis/Foto/Editor: Rido/Kasubag Humas Hamsir)

DSC07121

DSC07121

DSC07121

DSC07121

DSC07121DSC07121

DSC07121

DSC07121

 

 


Cetak   E-mail