Pembekalan Permenkumham Nomor 65 Tahun 2016, Sudirman: MoU dan PKS Harus Melalui Proses Harmonisasi

1

Palembang_Humas - Menindaklanjuti surat Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: SEK.5-HH.01.04-24 tanggal 10 Juni 2019, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Peraturan Meteri Hukum dan HAM Nomor 65 Tahun 2016 tentang Penataan Kerja Sama dan Jendela Kerja Sama Dalam Negeri, Kamis (20/6).

Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Sumsel, Pembekalan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan kerja sama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang terintegrasi dan terkoordinasi. Sehingga diperlukan penataan pola kerja sama baik yang dilakukan oleh Unit Utama, Kantor Wilayah, maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Sudirman D. Hury memberikan sambutan sekaligus membuka secara langsung kegiatan tersebut, didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi (Indra Gunawan Begab), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Giri Purbadi), dan Kepala Divisi Keimigrasian (Hendro Tri Prasetyo).

Dalam sambutannya, Kakanwil menguraikan pemahamannya mengenai Permenkumham Nomor 65 Tahun 2016 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2016 melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2132. Dia menyampaikan bahwa jenis kerja sama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM terdiri atas kerja sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri. Sementara itu, kerja sama dalam negeri terdiri atas kerja sama utama dan kerja sama teknis. Yang mana bentuk kerja sama utama dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang disebut Memmorandum of Understanding (MoU) dan bentuk kerja sama teknis dalam Perjanjian Kerja Sama.

"Perlu dipahami bahwa Nota Kesepahaman (MoU) langsung ditandatangani Menteri untuk tingkat pusat atau Kepala Kantor Wilayah untuk tingkat daerah, sedangkan untuk rumusan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani oleh unit eselon 1 di tingkat pusat dan Kepala UPT untuk tingkat daerah," jelas Sudirman.

Dia juga menambahkan, suatu rumusan MoU atau PKS yang akan ditandatangani di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel harus melalui proses Harmonisasi oleh orang-orang yang expert di bidangnya, yaitu para Perancang Perundang-undangan pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. "Hal ini dilakukan untuk meminimalisir dan menghindari terjadinya risiko dalam perjanjian," imbuhnya.

13

Kakanwil yang pernah menempuh pendidikan S1 jurusan Hukum Perdata itu mengatakan, perjanjian kerja sama merupakan suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. "Hal ini telah diatur dengan jelas dalam Pasal 1313 KUH Perdata. Dari peristiwa ini, timbul suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat suatu hal yang khusus (Black’s Law Dictionary)," jelasnya.

Sudirman berharap dengan diadakannya kegiatan pembekalan ini akan timbul pemahaman baru dan mendalam tentang Permenkumham Nomor 65 Tahun 2016. "Apabila nantinya ada definisi atau konsep yang berbeda terhadap peraturan yang dibahas, tidak apa-apa. Sebab masing-masing kita boleh punya tafsir. Inilah yang namanya pengayaan," ujarnya dengan rendah hati.

Usai dibuka secara resmi, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kepala Bagian Kerja Sama Dalam Negeri Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (Mawardi Amin). Dalam materinya, Mawardi menjelaskan tentang bagaimana langkah-langkah kegiatan Bagian Kerja Sama Dalam Negeri, kemudian bagaimana dasar pembuatan kerja sama yang berpedoman pada Permenkumham Nomor 65 Tahun 2016 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta Permenkumham Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan HAM.

"Diadakannya pembekalan ini karena masih adanya kendala yang kita hadapi, seperti kurang lengkapnya data dan dokumentasi MoU atau PKS baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, lalu kurangnya koordinasi terkait proses pembuatan MoU dan PKS baik di Unit Eselon I, Kanwil, maupun UPT," ujar Mawardi.

Setelah dilakukam pembahasan materi, selanjutnya diadakan sesi tanya jawab antara narasumber dan para peserta yang hadir. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan JFT dan beberapa JFU perwakilan Divisi pada Kanwil Kemenkumham Sumsel serta seluruh Kepala UPT yang berada di kota Palembang. (Rilis/Foto/Editor: Rido/Kasubag Humas Dedy Zulian)

12

12

12

12

12

12

1212

12


Cetak   E-mail