"Yayasan Harus Berbadan Hukum yang Tujuannya Bersifat Sosial, Keagamaan, dan Kemanusiaan", Ungkap Sudirman

IMG 20190618 WA0018

Palembang_Humas. Kemajuan teknologi telah membawa dampak positif dalam segala lini kehidupan, terlebih lagi dalam dunia bisnis. Penyebaran informasi dan transaksi semakin mudah diakses. Saat ini, peran serta pejabat umum dan para pelaku usaha, menempati posisi yang penting ditengah kehidupan bisnis yang semakin maju.

Para pejabat umum maupun pelaku usaha harus memahami apa yang menjadi tugasnya secara profesional dan harus dapat menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat. Ketika menjalankan profesi atau pekerjaannya, mereka tidak boleh menyimpang dari aturan dan kode etik yang sudah ditentukan. Mereka dituntut untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM mempunyai andil untuk bertanggung jawab atas mutu pelayanan Administrasi Hukum Umum yang diberikan oleh pejabat umum maupun para pelaku usaha kepada masyarakat.

Terkait hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM gelar kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Lainnya kepada para Aparatur Pemerintah, Notaris, Akademisi, Mahasiswa, dan para Pengurus Yayasan di wilayah kota Palembang yang semuanya berjumlah 80 peserta pada Selasa (18/6).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Palembang tersebut, dikemas berlangsung selama setengah sehari yang menghadirkan Kakanwil Kemenkumham sumsel, Sudirman D. Hury sebagai Narasumber sekaligus membuka acara secara resmi. Kanwil Kemenkumham Sumsel juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI yang profesional dan expert di bidangnya.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Yenni selaku Ketua penyelenggara kegiatan dalam laporannya menyampaikan bahwa Sosialisasi Layanan AHU dilaksanakan dengan tujuan untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan pemahaman terkait pelayanan dan ketentuan apa saja yang ada di Direktorat AHU dalam memberikan pelayan Administrasi Hukum Umum.

Materi yang di bahas dalam sosialisasi kali ini mengenai pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan perdata melalui Sistem Administrasi Badan Usaha, Status Hukum Yayasan dan Update Layanan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan perkumpulan.

Sementara itu, Diawal sambutannya Sudirman menerangkan latar belakang pendirian suatu Yayasan di Indonesia hanyalah berdasarkan kebiasaan dalam masyarakat sebagai legal entity dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Dijelaskan olehnya sebelum adanya Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112), Yayasan berkembang dimasyarakat tanpa ada aturan yang jelas. Akibatnya banyak Yayasan yang disalahgunakan.

Namun dalam perkembangannya, Undang-Undang tersebut belumlah mengakomodir seluruh kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat serta masih terdapat beberapa substansi yang dapat menimbulkan berbagai penafsiran sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidaktertiban hukum. Kemudian dilakukan perubahan melalui Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115).

"Dulunya Yayasan hanyalah berdasarkan kebiasaan dalam masyarakat sebagai legal entity dan yudisprudensi Mahkamah Agung. Masyarakat cenderung memilih bentuk Yayasan karena proses pendiriannya sederhana, tanpa pengesahan dari pemerintah, dan cenderung menghindari pajak," ungkapnya.

"Namun seiring dengan perkembangan zaman dan dengan berlakunya kedua undang-undang tadi, saat ini Yayasan sudah menjadi subjek hukum yang harus didaftarkan dan memiliki status badan hukum yang tujuannya bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan," jelasnya.

Sudirman pada kesempatan tersebut juga mengungkapkan, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah menerapkan Pelayanan AHU Online yang dapat diakses dengan mudah oleh para pejabat publik, pelaku usaha, maupun masyarakat luas. Mereka dapat memanfaatkan fasilitas dan aplikasi tersebut untuk menunjang pelayanan dan meningkatkan profesionalitas.

Disampaikan oleh Sudirman, berbagai Sistem Pelayanan Publik secara online pada Ditjen AHU yang didukung oleh aplikasi AHU Online telah diterbitkan. Diantaranya meliputi: pelayanan online Kenotariatan yang telah mengakomodir hampir seluruh kegiatan Kenotariatan Notaris, Layanan Fidusia, PPNS, Kewarganegaraan, Parpol, Permohonan Legalisasi Online, Sistem Administrasi Badan Usaha, Pelayanan Online Subdit Badan Hukum Direktorat Perdata Perseroan Terbatas, Yayasan, Perkumpulan, dan Perbaikan Data Badan Hukum. "Semua layanan tersebut merupakan pelayanan publik berbasis IT. Kemenkumham telah menjadi pelopor dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis IT dan banyak mendapatkan penghargaan karena hal ini", imbuhnya.

Menurutnya, kegiatan yang digelar hari ini selain mengedukasi guna menambah pengetahuan dan meningkatkan pemahaman mengenai sistem Administrasi Hukum Umum, tentunya dapat meningkatkan profesionalisme dan dapat mendukung pembangunan hukum di Wilayah Sumsel. "Panitia telah menghadirkan Narasumber yang profesional dan expert di bidangnya. Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, sehingga apa yang menjadi tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini dapat dicapai. Pulang dari sini para peserta dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas mengenai pelayanan Administrasi Hukum Umum yang ada di Dirjen AHU," pesan pimpinan tertinggi Kanwil Kemenkumham Sumsel tersebut.

Usai dibuka secara resmi, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber Bambang Setyabudi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel dan narasumber dari Direktorat Jenderal AHU. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi serta tanya jawab oleh peserta.

Turut hadir dalam acara tersebut Kadiv. Administrasi (Indra Gunawan Begab), Kadiv. Keimigrasi (Hendro Tri Prasetyo), dan Kadiv. Pemasyarakatan (Giri Purbadi), dan Para Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Kota Palembang. (Rilis/Foto/Editor : Hasan/Rido/Kasubag HBRTI, Dedy Zulian)

IMG 20190618 WA0000

IMG 20190618 WA0000

IMG 20190618 WA0000

IMG 20190618 WA0000

IMG 20190618 WA0000

IMG 20190618 WA0000

IMG 20190618 WA0000

IMG 20190618 WA0000

IMG 20190618 WA0000

IMG 20190618 WA0000

IMG 20190618 WA0000

IMG 20190618 WA0000

IMG 20190618 WA0000

IMG 20190618 WA0000

IMG 20190618 WA0000


Cetak   E-mail