Jabatan Bukanlah Hak Bagi Seorang ASN, Melainkan Suatu Amanah yang Dipercayakan dan Harus Dipertanggungjawabkan"

WhatsApp Image 2019 06 14 at 13.31.02

Palembang_Humas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Sudirman D. Hury mengambil Sumpah Jabatan dan Melantik serta Menandatangani Pakta Integritas Pejabat Adminstrasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, yang digelar di Aula Lantai 3 Kantor Wilayah pada Jumat (14/6). Dihadiri oleh para Kepala Divisi, Pejabat Struktural dan Fungsional Kantor Wilayah, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kota Palembang.

Mengawali pelantikan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya menjadikan acara lebih khidmat dan bersemangat. Adapun pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah pejabat yang dilakukan rotasi jabatan. Yang mana masing-masing berasal dari Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan ada satu pejabat yang dirotasi dari Lapas Kelas I Medan ke Lapas Kelas I Palembang. Terhitung sebanyak 18 Pejabat Administrasi yang dilantik secara bersamaan.

Dalam proses pelantikan, seluruh pejabat melakukan penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan sekaligus penandatanganan Pakta Integritas yang disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.

Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Administrasi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel ini dilaksanakan berdasarkan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: W6.2965.KP.03.03 Tahun 2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam sambutannya setelah menyematkan tanda jabatan secara simbolis kepada para pejabat yang dilantik, Sudirman menyampaikan bahwa hari ini merupakan hari yang sangat berbahagia bagi kita semua, karena hari ini dilaksanakan prosesi yang sakral dalam hal pemberian amanah berupa tugas, wewenang, hak, dan tanggung jawab baru dalam jabatan organisasi. “Jabatan itu sangat identik dengan karir seseorang. Seseorang bisa memperoleh karir karena sikap dan tingkah lakunya dalam berorganisasi. Jika karir orang tersebut buruk, maka dapat disimpulkan bahwa tingkah lakunya juga buruk. Sebaliknya jika karir orang tersebut baik, maka sudah dipastikan tingkah lakunya juga baik,” ujar Sudirman.

WhatsApp Image 2019 06 14 at 13.31.031

Karir adalah suatu jabatan yang harus ditunaikan dengan sungguh-sungguh. Jabatan bukanlah hak bagi seorang ASN, melainkan suatu amanah dan harus dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT. “Jika kita berbicara tentang karir dan kekuasaan, sangat melekat dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Imran ayat 26, yang mana penggalan artinya yaitu ‘..Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.’  Dari ayat dapat kita maknai bahwa sangat mudah bagi Allah SWT untuk memuliakan ataupun menghinakan seseorang. Maka jangan sombong terhadap apa yang kita miliki,” jelas orang nomor satu di Kanwil Kemenkumham Sumsel tersebut.

Lebih lanjut, Sudirman mengungkapkan bahwa mutasi dan promosi jabatan adalah hal yang biasa dalam organisasi, tergantung bagaimana kita menyikapinya apakah termasuk hal yang baik atau buruk. Pelantikan jabatan dilakukan karena adanya penyegaran, perputaran, serta pembaruan posisi jabatan. Semua posisi jabatan itu sama, tidak ada jabatan yang menyenangkan atau tidak menyenangkan. Semua orang bisa berprestasi di jabatan manapun selagi mereka menjalankan tugasnya sebaik mungkin. Maka ketika berhasil mengerjakan tugas dengan baik, maka akan ada kepuasan tersendiri.

Sudirman menyampaikan bahwa dilaksanakannya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan untuk menempatkan seseorang dalam jabatan ini dilakukan berdasarkan diskusi, kajian, dan penilaian panjang yang dilakukan oleh tim penilaian. Menurutnya, menganugerahkan suatu jabatan bukanlah sekedar predikat, melainkan sebuah amanat Undang-Undang. Adapun rotasi jabatan dilakukan sebagai bentuk kepentingan organisasi dan analisis beban kerja, guna mengangkat dan menempatkan jabatan bagi PNS yang memang pantas dan memiliki kompetensi. Dalam penempatan seseorang pada suatu jabatan tertentu, prinsip ‘The Best People on The Best Strategic Position’ sangat menjadi pertimbangan utama saat ini hingga kedepannya. Jadi, orang terbaiklah yang akan ditempatkan pada posisi startegis dalam suatu organisasi," lanjutnya

Ia menjelaskan bahwa proses pengangkatan dan penempatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6) dan mengacu pada Pasal 5 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2017 dan diundangkan pada tanggal 7 April 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63).

“Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik. Di pundak kalian ada amanat Undang-Undang. Saatnya kalian terima, syukuri, dan jalankan jabatan tersebut dengan ikhlas dan sungguh-sungguh. Jika ada inovasi maka tampilkan segera agar bisa membawa manfaat bagi organisasi. Terakhir, lakukan penyesuaian dengan jabatan yang baru serta lakukan sinergitas dan kolaborasi secara internal maupun eksternal,” tutup Sudirman dengan penuh semangat. (Rilis/Foto/Editor: Willi/Rido/Kasubag HRBTI Dedy Zulian)

WhatsApp Image 2019 06 14 at 13.31.06

WhatsApp Image 2019 06 14 at 13.31.04

WhatsApp Image 2019 06 14 at 13.31.04

WhatsApp Image 2019 06 14 at 13.31.04

WhatsApp Image 2019 06 14 at 13.31.04

WhatsApp Image 2019 06 14 at 13.31.04

WhatsApp Image 2019 06 14 at 13.31.04

WhatsApp Image 2019 06 14 at 13.31.04

WhatsApp Image 2019 06 14 at 13.31.04


Cetak   E-mail