Rapat Evaluasi dan Investigasi Notaris: Sudirman Rekomendasikan Pemecatan Bagi Notaris Yang Terbukti Bermasalah Dengan Hukum

1

Palembang_Humas- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap profesi Notaris di seluruh Indonesia. Pembinaan dan pengawasan dilakukan demi menjaga profesionalitas Notaris dalam pelaksanaan jabatan dan perilaku Notaris.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar Rapat Kegiatan Evaluasi dan Investigasi terhadap permasalahan Notaris di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, bertempat di Ruang Teleconference lantai 3 Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera  Selatan, Sudirman D. Hury memimpin rapat tindak lanjut pembentukan Tim Investigasi Permasalahan Notaris Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (13/6). Rapat Dihadiri Oleh Kepala Divisi Andimistrasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, dan Tim Investigasi.

Rapat diawali dengan pengantar dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi. Bambang mengatakan bahwa rapat Tim Investigasi merupakan salah satu target kinerja Divisi Pelayananan Hukum dan HAM pada setiap Kantor Wilayah. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah membentuk Tim Investigasi Permasalahan Notaris Wilayah sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-03.UM.01.01 Tahun 2018. 

Tim Investigasi ini dibentuk untuk mengakomodir banyaknya pengaduan masyarakat terkait perilaku Notaris yang menimbulkan permasalahan hukum, sehingga merugikan masyarakat. Selain itu, tim ini juga melakukan investigasi terhadap permasalahan Notaris yang disampaikan oleh masyarakat. Selama ini Tim Investigasi tidak melakukan investigasi karena sudah ada Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) yang melakukan pengawasan, pembinaan, dan pemeriksaan terhadap Notaris bermasalah. Kendala  lain yang dihadapi oleh Tim Investigasi dalam menjalankan tugasnya disebabkan oleh keterbatasan anggaran yang ada. Dengan banyaknya Notaris yang bermasalah dengan hukum dan telah dilakukan pemeriksaan oleh MPD dan MPW, maka tugas dari Tim Investigasi adalah melakukan investigasi terhadap penyebab banyaknya permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi pada Notaris.

7

Usai pengantar dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dilanjutkan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan. Menurut orang nomor satu di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel tersebut, tidak ada alasan bagi MPD dan MPW untuk tidak menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap laporan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang Notaris.

"Tim Investigasi Notaris mempunyai tugas melakukan penyelidikan untuk merekam, memotret, dan menyelidiki terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran kode etik atau pelanggaran hukum lainnya yang dari hasil investigasinya akan dilaporkan dan memberikan rekomendasi kepada Majelis Kehormatan. Tim Investigasi ini dibentuk untuk melakukan investigasi terhadap banyaknya permasalahan-permasalahan Notaris. "Sifatnya yang fleksibel, diharapkan tim ini bisa bergerak kapanpun ketika banyaknya laporan-laporan pelanggaran. Sampai sekarang, jenis pelanggaran berat berupa sanksi pemberhentian sementara dan tetap sudah masuk ke Majelis Pengawas Pusat Notaris karena yang berwenanang melakukan pemberhentian adalah mereka. Kita akan rekomendasikan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap Notaris yang terbukti bermasalah dengan hukum atau yang terbukti melanggar hukum", jelasnya.

Lebih lanjut, Sudirman menjabarkan mengenai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris secara rinci, yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117. Kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Ia juga menjelaskan kewajiban dan larangan Notaris yang tercantum di dalam Pasal 16 dan Pasal 17 pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Kewajiban Notaris diantaranya adalah bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

Pada Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 menyebutkan bahwa untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang untuk mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris dan memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau protokol Notaris yang berada dalam dalam penyimpanan Notaris. Pada Ayat (2) : Pengambilan fotokopi Minuta Akta atau surat-surat sebagaimana disebutkan pada ayat (1) dibuat berita acara penyerahan. Lalu pada Ayat (3): Majelis Kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan. Pada ayat (4): Dalam hal Majelis Kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka majelis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.

Kemudian diantara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan Pasal 66A yang menyebutkan bahwa Dalam melaksanakan pembinaan, Menteri membentuk Majelis Kehormatan Notaris, dimana majelis Kehormatan Notaris berjumlah 7 orang yang terdiri atas unsur Notaris (3 orang), Pemerintah (2 orang), dan akademisi (2 orang). Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi, syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, struktur organisasi, tata kerja dan anggaran majelis kehormatan Notaris diatur dengan Peraturan Menteri.

Terkait mengenai Majelis Pengawas tercantum pada Pasal 67, dimana disebutkan bahwa Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri. Dalam melaksanakan pengawasan Menteri membentuk Majelis Pengawas. Anggota Majelis Pengawas berjumlah 9 orang yang terdiri atas unsur pemerintah (3 orang), Notaris (3 orang), dan akademisi (3 orang). Dalam hal suatu daerah tidak terdapat unsur instansi pemerintah, keanggotaan Majelis Pengawas diisi dari unsur lain yang ditunjuk oleh Menteri. Pengawasan meliputi prilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris.

Notaris memiliki intelektualitas tinggi, jadi sudah semestinya tidak ada Notaris yang tidak tahu aturan dan melanggar ketentuan yang ada. Ini menyangkut kepribadian Notaris. Mereka punya keistimewaan menggunakan lambang Garuda, dimana tidak semua profesi mempunyai kewenangan untuk menggunakan lambang Garuda tersebut. Notaris adalah pejabat negara yang harus bisa menjaga moral mereka.” ujarnya.

"Tim Investigasi seharusnya melihat apakah MPD dan MPW sudah saling berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Notaris. Apakah badan tersebut sudah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada Notaris? Notaris senior yang berada di MPD, MPW, dan MKN harus bisa melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris yang lebih junior. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris: Satu-satunya perhimpunan bagi Notaris adalah Ikatan Notaris Indonesia (INI). Ikatan Notaris Indonesia dalam Kongresnya melahirkan suatu Badan yaitu Dewan Kehormatan Notaris, maka dari itu pentingnya koordinasi antara Notaris dengan badan atau instansi yang terkait. Notaris berhimpun dalam suatu wadah yaitu Ikatan Notaris Indonesia, sudah semestinya mematuhi Kode Etik dari seorang Notaris. Kode etik adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh lkatan Notaris Indonesia berdasarkan keputusan Kongres perhimpunan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perhimpunan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk didalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti dan Notaris Pengganti Khusus." terangnya.

Terakhir Kakanwil menegaskan bahwa “Untuk membantu kerja Tim Investigasi ini, perlu pula dibentuk sekretariat Tim Investigasi guna melaksanakan tugas-tugas administrasi dalam melakukan investigasi.  Harus ada tindakan atau action administrasi, karena administrasi merupakan salah satu hal yang paling utama dalam menjalankan suatu organisasi. Kita harus menginventarisir berapa banyak surat panggilan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris masuk ke Kantor Wilayah. Kemudian lakukan breakdown terhadap pelanggaran yang dominan terjadi. Jika terjadi pelanggaran yang sama dan berulang, maka Notaris tersebut harus direkomendasikan diberikan sanksi tegas, bahkan dilakukan pemecatan sesuai ketentuan yang berlaku.” Rilis/Foto/Editor: Krisna/Hasan/Kasubag HRBTI Dedy Zulian) 

6

6

6

6

6

Cetak