Sudirman Pantau Kehadiran ASN Jajarannya Dalam Rangka Penegakan Disiplin dan Optimalisasi Pelayanan Publik Usai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H

6

Palembang_Humas. Hari pertama melaksanakan tugas di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H diawali dengan kegiatan apel pagi seluruh pegawai yang dipimpin secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Sudirman D. Hury. Pelaksanaan apel pagi tersebut berlangsung di Aula Kantor Wilayah yang diikuti oleh seluruh pegawai tanpa terkecuali, Senin (19/6).

Dalam rangka penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyampaikan instruksi kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pemantauan kehadiran ASN sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H melalui surat Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019 hal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Kemudian Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI juga telah menetapkan Surat Edaran Nomor: SEK-03.KP.09.04 Tahun 2019 pada tanggal 29 Mei 2019 tentang Pemantauan Aparatur Sipil Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Pada apel pagi kali ini, dalam amanatnya Sudirman menyampaikan kepada seluruh jajarannya bahwa pada hari ini Senin (10/6) adalah merupakan hari pertama kita sebagai ASN melaksanakan tugas setelah melaksanakan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. “Bagi pagawai yang tidak hadir tanpa keterangan yang sah akan dikenakan sanksi Hukuman Disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dtetapkan dan diundangkan pada tanggal 6 Juni 2010 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74. Semangat kerja hari pertama ini tentu harus kita bakar dan kita maknai. Setelah 30 hari kita melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan, banyak sekali pembelajaran-pembelajaran yang bisa kita petik”, jelasnya.

d462d6ab 5f63 4eab 9693 de9f70089b5c  

Ada beberapa hal yang harus kita tindaklanjuti karena ini merupakan sesuatu yang sustainable (berkelanjutan) dan telah dibangun selam 30 hari berturut-turut tanpa terputus-putus. Yang pertama, tanyakan pada diri kita apakah selama 30 hari yang lalu kita telah menunaikan ibadah puasa dengan penuh keimanan dalam mencapai ketaqwaan yang hakiki? Karena pada dasarnya ibadah puasa pada bulan Ramadhan itu adalah untuk mencapai ketaqwaan dan meningkatkan keimanan kita. Sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Mukminun bahwa seorang yang beriman itu adalah ketika ia bisa menghindarkan diri atau tidak mengerjakan/melakukan hal-hal yang merupakan perbuatan dan pekerjaan yang tidak ada gunanya.

Pembelajaran yang kedua, yaitu meningkatkan kedisiplinan. Kedisiplinan yang kita lakukan pada bulan Ramadhan yaitu kita rutin bangun pada saat makan sahur, melaksanakan ibadah sholat berjamaah, menahan diri dari perbuatan yang dilarang, dan diwajibkan melakukan perbuatan baik. Selama 30 hari kita digembleng atau ditempa untuk melakukan perbuatan-perbuatan ini. 30 hari ini sudah cukup bagi kita untuk mendapatkan pembelajaran. Dari hal-hal tersebut kita bisa membangun kedisiplinan sebagai ASN. Korelasinya bulan Ramadhan bagi kita sebagai ASN yaitu kita tidak akan membohongi diri kita dan negeri ini jika benar-benar telah beriman dan bertaqwa.  Jika negeri ini telah mempercayakan kepada kita sebagai ASN untuk mengabdi pada masyarakat dan negara, maka kita harus malaksanakan pekerjaan dan tanggungjawab tersebut dengan sebaik-baiknya. Kita harus melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang bermanfaat bagi diri kita dan negara.

Salah satu wujud kedisiplinan setelah melaksanakan cuti bersama, yaitu pada tanggal 10 Juni 2019 kita sudah harus masuk kerja untuk menjalankan tugas kembali sebagai ASN. Hal ini harus kita laksanakan tanpa paksaan dan tekanan dari manapun karena merupakan kewajiban kita sebagai ASN. Kedisiplinan ini harus dibangun secara berkelanjutan, tidak hanya untuk hari ini saja tapi juga untuk selanjutnya. Kesadaran ini lah yang harus kita gugah. Disiplin itu tidak disebabkan oleh karena tekanan dari Surat Edaran yang mewajibkan ASN untuk masuk kerja pada tanggal 10 Juni 2019, ungkap Sudirman.

Saat diwawancarai oleh tim Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel, Sudirman menyampaikan ada beberapa pegawai yang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja hari ini. "Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pegawai tersebut sedang malaksanakan cuti melahirkan. Kita akan berikan sanksi Hukuman Disiplin jika terbukti ada pegawai yang tidak masuk kerja hari ini tanpa alasan yang sah atau dengan alasan yang mengada-ada yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Tujuan dilakukan pemantauan kehadiran ini adalah untuk penegakan disiplin ASN dan mengoptimalisasikan pelaksanaan pelayanan publik usai pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H", terangnya.   

Usai pelaksanaan apel pagi, kegiatan dilanjutkan dengan acara Halalbihalal dimana seluruh pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan saling bermaaf-maafan dengan berjabat tangan secara tulus dan ikhlas agar pekerjaan yang dimulai dapat memperoleh kemanfaatan bagi diri sendiri dan negara sebagai manusia yang penuh keimanan dan ketaqwaan. (Rilis/Photo/Editor: Hasan/Rido/Krisna/Kasubbag HRBTI Dedy Zulian)

2

2

5

5

5

7

Cetak