Ditjen Pemasyarakatan Sosialisasikan Strategi Pencapaian dan Mempertahankan Predikat WBK/WBBM Pada Satker Pemasyarakatan

1

Palembang_Humas. Dalam Rangka Penguatan Satuan Kerja menuju WBK/WBBM pada 62 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang telah dilakukan evaluasi komponen pengungkit oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 20 s.d 27 Mei 2019 yang bertempat di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM serta kesiapan percepatan implementasi Program Reviltalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan kegiatan rapat Penguatan Satuan Kerja Zona Integritas menuju WBK/WBBM dan Percepatan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Pelaksanaan rapat di relay melalui aplikasi Zoom, terdapat 22 Kantor Wilayah dan 62 UPT Pemasyarakatan mengikuti kegiatan.

Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel pun turut mengikuti kegiatan tersebut, bertempat di Ruang Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel (31/05). Dalam kesempatan itu, hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan (Giri Purbadi), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Bambang Setyabudi), Kepala Divisi Keimigrasian (Hendro Tri Prasetyo), Kepala Divisi Administrasi (Indra Gunawan Begab), dan para pejabat struktural eselon III dan IV Kantor WIlayah.

Melalui media teleconference yang berpusat di Ruang Rapat Sahardjo Lt.2 Ditjen Pemasyarakatan, Sesditjenpas (Ibnu Chuldun) khusus hadir dalam kegiatan ini mewakili Dirjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami yang sedang menjalankan agenda penting lainnya. Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa tentang bagaimana kita melakukan penguatan satuan kerja Zona Integritas menuju WBK/WBBM dan melakukan revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan di UPT Pemasyarakatan.

Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja, tim kerja, dan kelompok kerja terkait dengan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM telah dilaksanakan dengan sangat baik, maka kita telah sampai ke tahap ke-10 yaitu melakukan monitoring dan evaluasi dalam bentuk survey. Sehingga yang harus terus dilakukan adalah melakukan sosialisasi kepada warga binaannya, pada keluarganya, dan pada masyarakatnya, bahwa seluruh proses pelayanan di Satuan Kerja sudah benar dan sudah tidak ada lagi pungutan-pungutan liar, semua layanan sudah sesuai dengan prosedur.

Ibnu juga menjelaskan untuk mewujudkan satker-satker dalam predikat WBK/WBBM bukan dari megahnya ataupun mewahnya tempat pelayanan kita ataupun kantor-kantor satuan kerja, tetapi satker tersebut juga harus akuntabel. Maka perlu dilakukan oleh seluruh pegawai untuk menguatkan komitmen dari mulai kepala Lembaga Pemasyarakatan, pejabat struktural, tim kerja, dan seluruh pegawai dalam menguatkan komitmen memberikan pelayanan yang berkualitas.

Terakhir ia menyampaikan tindak lanjut terhadap pengaduan melalui kotak pengaduan maupun aplikasi e-lapor. Jika ada aduan yang masuk maka petugas harus segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan, sehingga di dalam program revitalisasi sangat berkaitan erat dengan program WBK/WBBM.

Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat dan Aparatur Kemenpan RB (Agus Puji Antara) juga hadir pada rapat ini selaku narasumser untuk menyampaikan strategi pencapaian dan mempertahankan predikat WBK/WBBM. Agus mengapresiasi terhadap nilai UPT yang telah dilakukan evaluasi indikator hasil dan indikator pengungkit WBK/WBBM. Langkah selanjutnya yaitu akan di evaluasi melalui survey internal dan eksternal sehingga survey itulah yang akan digunakan.

“Untuk membuat perubahan bukanlah sesuatu yang mudah, maka dari itu satuan kerja harus bersungguh-sungguh dan jangan dilakukan setengah-setengah. Kita harus merubah cara kerja, pola kerja serta mind-set kita.” Jelas Agus.

Agus juga menjelaskan kunci keberhasilan WBK/WBBM adalah terlaksananya 6 area perubahan di satker, proses yang terkait dengan Reformasi Birokrasi, proses perbaikan dan lain-lain. Terkait dengan 6 area perubahan, minimal nilainya merata 60% bagaimana unit kerja melakukan perubahan. Oleh karena itu, hal yang sangat penting adalah komitmen pimpinan dan memastikan SOP telah dimonitor apakah berjalan dengan baik atau tidak. Untuk pengawasan, pastikan di unit kerja ada yang mengawal, bagaimana unit kerja membangun sistem pengawasan untuk pencegahan korupsi.

Terakhir, Agus menghimbau jika 6 area perubahan itu dilakukan dengan sungguh-sungguh, maka kita keberhasilan itu pastinya akan dapat tercapai. Akan tetapi jika kita melakukannya dengan setengah hati, maka sudah dipastikan kita akan gagal mendapatkan predikat WBK/WBBM. (Rilis/Foto/Editor: Krisna/Kasubag Humas Dedy Zulian)

5

5

5

5

 

Cetak