Ditjen HAM Sosialisasikan Aplikasi Penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM Via Teleconference

8

Palembang_Humas - Sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan bagi setiap warga negara atas pelayanan administratif yang disediakan oleh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, setiap tahunnya perlu dilakukan penilaian pelayanan publik berbasis HAM. Pada tahun 2019, Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya melakukan inovasi terutama dalam peningkatan pelayanan publik berbasis HAM, salah satunya dengan pembuatan aplikasi yang mendukung proses penilaian tersebut.

Baru-baru ini Direktorat Instrumen HAM pada Direktorat Jenderal HAM bekerja sama dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Sekretariat Jenderal Kemenkumham telah membuat aplikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Hal ini disampaikan melalui kegiatan teleconference bertajuk "Sosialisasi Aplikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM" yang diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia pada Rabu (29/5).

Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel pun turut mengikuti kegiatan ini, bertempat di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkumham Sumsel. Dalam kesempatan itu, hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Bambang Setyabudi), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Giri Purbadi), Kepala Divisi Keimigrasian (Hendro Tri Prasetyo), Kepala Divisi Administrasi (Indra Gunawan Begab), serta para pejabat struktural eselon III dan IV Kantor WIlayah.

Melalui media teleconference yang berpusat di Kantor Direktorat Jenderal HAM di Jakarta, Direktur Instrumen Hak Asasi Manusia (Bambang Iriana) khusus hadir untuk menjadi Narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini. Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa pembuatan aplikasi ini telah resmi ditampilkan di website Kemenkumham dan Ditjenham guna memudahkan penilaian terhadap pelayanan publik berbasis HAM yang berpedoman khusus pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

"Pelayanan Publik berbasis HAM merupakan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di bidang Hukum dan HAM yang berpedoman pada prinsip HAM, di mana pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan," kata Bambang Iriana. "Tantangan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik menjadi tanggung jawab kita bersama, khususnya bagi Lembaga/Institusi yang memiliki mandat dan komitmen bagi upaya pemajuan pelayanan publik berbasis HAM," tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pembuatan aplikasi ini merupakan inovasi yang dilakukan Kemenkumham untuk memudahkan penilaian terhadap instansi dalam memenuhi pelayanan dan kebutuhan masyarakat dengan efektif dan efisien, yang secara tidak langsung juga mendukung dalam perwujudan Satuan Kerja (Satker) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Selanjutnya, ia menjelaskan secara rinci bagaimana interface dan cara kerja aplikasi tersebut.

Aplikasi yang tengah disusun akan sangat membantu kinerja tim verifikator dalam melakukan penilaian. “Harapannya dengan adanya aplikasi maka kualitas penilaian terkait pelayanan publik berbasis HAM akan semakin baik dan objektif,” imbuhnya. Rencananya, setelah dilakukan sosialisasi ke seluruh Kanwil dan UPT melalui teleconference ini, nantinya aplikasi P2HAM akan bisa segera dimanfaatkan. (Rilis/Foto/Editor: Rido/Kasubag Humas Dedy Zulian)

2

8

8

1

8

8

8


Cetak   E-mail