Menjadi Narasumber Pal TV, Sudirman Memastikan Sebanyak 7.381 Narapidana Mendapatkan Remisi

614a984c 9b86 4ee9 b11a a92fa48bf7ab 1

Palembang_Humas. Dasar hukum pelaksanaan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 1995 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77), mengatur mengenai tata cara pelaksanaan pembinaan WBP di Lembaga Pemasyarakatan sehingga prosesnya menjadi lebih terarah dan tepat sasaran.

Pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan bagi para narapidana memiliki tugas dan tanggungjawab yang sangat kompleks. Narapidana sebagai terpidana yang menjalani pidana memang hilang kemerdekaannya saat berada di Lapas/Rutan, namun Narapidana memiliki beberapa hak yang harus dipenuhi oleh pemerintah.

Terkait hak apa saja yang di peroleh oleh narapidana, yang mana salah satunya sangat diharapkan oleh para narapidana yaitu remisi. Jumat, (24/05) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Sudirman D. Hury memberikan penjelasannya ketika menjadi Narasumber salah satu stasiun TV lokal kebanggaan masyarakat Sumsel, yaitu PAL TV dalam program acara "Halo Palembang" dengan mengangkat tema Pemberian Remisi bagi Narapidana. Ditayangkan secara live mulai pukul 08.00 s.d. 09.00 WIB.

Sudirman menjelaskan bahwa mengenai hak-hak narapidana itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP 32/1999), yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 (PP 28/2006), dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012).

07f46fc3 efe7 4c08 b569 09a33edf5b2f

Lebih khusus, terang Sudirman, Menteri Hukum dan HAM melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM  Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB dan CB telah memangkas prosedur pemenuhan hak-hak WBP di Lapas/Rutan agar cepat, efisien, dan transparan.

Jumlah WBP sampai saat ini sebanyak 14.379 WBP dari 20 UPT Lapas/Rutan yang ada di Sumsel. Jumlah tersebut sudah crowded. Hampir semua Lapas/Rutan over capacity. “Tentunya salah satu upaya untuk mengurangi jumlah narapidana dengan kita memberikan remisi kepada Narapidana yang memang sudah memenuhi persyaratan,” ujar pimpinan tertinggi Kanwil Kemenkumham Sumsel tersebut. Adapun syarat tersebut diungkapkan oleh Sudirman yaitu Narapida harus bekelakuan baik, tidak dalam menjalani hukuman disiplin dan minimal telah 6 bulan menjalani pidananya.

Menyikapi perihal over capacity penghuni Lapas/Rutan, Sudirman menerangkan bahwa selain memberikan hak Warga Binaan Pemasyarakatan berupa remisi, Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Divisi Pemasyarakatan melakukan redistribusi WBP ke Lapas/Rutan yang masih tergolong sepi penghuni. “Hal ini tentunya dapat mengoptimalkan pembinaan WBP,” ungkapnya.

Lebih jauh Sudirman menerangkan bahwa untuk tahun ini Narapidana yang mendapatkan remisi khusus paling banyak yaitu Lapas Kelas I Palembang di Merah Mata, yaitu sebanyak 1.145 Narapidana dari total 7.381 seluruh Narapidana yang mendapatkan remisi di Lapas/Rutan. Mereka mendapatkan remisi secara bervariasi mulai dari 15 hari sampai 2 bulan. Sementara Narapidana langsung bebas, Sudirman menuturkan bahwa ada sebanyak 48 orang pada lebaran Idul Fitri. Hal ini Karena terkait expirasi nya yang memang sudah berakhir.

Sementara Narapidana tipikor yang ada di Sumsel menurut keterangannya berjumlah  98 orang. Mereka belum ada yang mendapatkan remisi karena termasuk kategory extra ordinari crime. “ Extra ordinari crime itu harus mempunyai rekomendasi (justice Colaborator) dari pihak yang menahan,” imbuhnya. Dalam hal ini narapidana koruptor harus mendapatkan JC nya dari KPK supaya mendapatkan remisi.

Pada kesempatan tersebut, Sudirman menegaskan akan meberikan sanksi berupa hukuman disiplin bagi aparat yang melakukan pungli terhadap pemberian remisi kepada WBP. Walaupun memang kemungkinan hal tersebut sangat kecil terjadi. Usulan dan pemberian remisi saat ini dilaksanakan secara online dengan menggunakan teknologi informasi melalui  Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).  (Rilis/Dok/Editor : Hasan/Krisna/Kasubbag HRBTI, Dedy Zulian)

07f46fc3 efe7 4c08 b569 09a33edf5b2f

07f46fc3 efe7 4c08 b569 09a33edf5b2f

07f46fc3 efe7 4c08 b569 09a33edf5b2f

07f46fc3 efe7 4c08 b569 09a33edf5b2f

07f46fc3 efe7 4c08 b569 09a33edf5b2f

07f46fc3 efe7 4c08 b569 09a33edf5b2f

07f46fc3 efe7 4c08 b569 09a33edf5b2f

Cetak