Sudirman Dukung Penuh Upaya Percepatan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan

DSC08910

Palembang_Humas - Bertempat di Aula Rutan Kelas IIB Prabumulih, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Sudirman D. Hury mengikuti Pengarahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka Percepatan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak melalui media Videoconference, Rabu (15/5). Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan (Giri Purbadi), Kepala Divisi Administrasi (Indra Gunawan Begab), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Bambang Setyabudi), Kepala Divisi Keimigrasian (Hendro Tri Prasetyo), dan juga Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih (Reza Meidiansyah Purnama) beserta jajarannya.

Kegiatan videoconference yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dipusatkan di Ruang Rapat Sahardo Lt.II Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang diikuti oleh seluruh Divisi Pemasyarakatan dan jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan ini diadakan sebagai bentuk evalusi dari Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami saat membuka kegiatan ini menyampaikan bahwa terbitnya Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan belum optimal dijalankan. "Beberapa program yang dijalankan terasa belum optimal. Hal ini jelas terlihat dari dinamika permasalahan yang saat ini masih terjadi di beberapa Lapas/Rutan," ujar Utami.

Selanjutnya, materi utama disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto terkait Dukungan Manajemen Dalam Rangka Revitalisasi Pemasayarakatan. Dalam arahannya, ia mengatakan bahwa kondisi yang terjadi di Lapas/Rutan saat ini yaitu over crowded dan over staying. "Memasuki era Reintegrasi Sosial, kita sudah harus meninggalkan pendekatan dengan menjalankan masa pidana (ide lama) dan memulai pendekatan dengan perubahan perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan (ide baru)," terangnya. Menurutnya dalam Rencana Strategis atau Renstra (2020-2024) Kementerian Hukum dan HAM, telah disusun perihal pendanaan jangka menengah dan tahapan Revitalisasi.

Materi berikutnya disampaikan oleh Staf Khusus Menteri, Fajar B.S. Lase tentang Strategi Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Pada kesempatan itu, ia menjelaskan fungsi design bangunan Lapas/Rutan, prinsip bangunan arsitektur, perencanaan bangunan, serta prinsip dasar percepatan pembangunannya. Dalam upaya percepatan pembangunan Lapas/Rutan, menurutnya perlu memperhatikan beberapa hal seperti kesiapan lahan, profesional dan sinergitas owner, pelaksana, dan pengawas, serta manajemen konstruksi.

Usai kegiatan videoconference, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel kembali menghimbau khususnya kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan beserta pejabat dan pegawai Rutan Prabumulih yang hadir, agar memperhatikan betul arahan yang telah disampaikan oleh para pimpinan tinggi Kementerian Hukum dan HAM. "Seperti kita ketahui dalam Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang ditetapkan tanggal 18 Desember 2018 dan diundangkan pada tanggal 20 Desember 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1685). Pada Pasal 3 dijelaskan bahwa Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan itu meliputi Pelayanan Tahanan, Pembinaan Narapidana, Pembimbingan Klien dan Pengelolaan Basan dan Baran. Jadi, bukan hanya melayani, tugas kita juga untuk membina dan membimbing. Sudah menjadi kewajiban kita untuk mengoptimalkan semuanya, mari kita dukung penuh upaya percepatan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, khususnya di Sumatera Selatan" ujarnya mengakhiri kegiatan. (Rilis/Foto/Editor: Rido/Kasubag Humas Dedy Zulian)

DSC08910

DSC08910

DSC08910

DSC08910

DSC08910

DSC08910

DSC08910

DSC08910

 


Cetak   E-mail